PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Cuma Dua Bulan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2024

Dian Kurniati | Jumat, 02 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Cuma Dua Bulan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2024

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pelaksanaan program ini juga untuk memeriahkan HUT ke-79 RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri.

"Bagi masyarakat Kepulauan Riau, diimbau agar dapat memanfaatkan program ini," katanya dalam video yang diunggah Bapenda Kepri, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Ansar mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan oleh Pemprov Kepri melalui Bapenda bekerja sama dengan Direktorat lalu lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Perwakilan Kepri. Program ini dilaksanakan akan dilaksanakan pada 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.

Dia menjelaskan terdapat 3 jenis insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pengurangan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Kedua, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor. Ketiga, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Menurutnya, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Apabila berminat, wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

Selain itu, layanan Samsat Online atau Samsat Keliling untuk memudahkan wajib pajak.

"Ayo datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau," ujarnya.

Ansar menambahkan kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah dan negara. Melalui program pemutihan, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus membaik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor