PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Cuma Dua Bulan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2024

Dian Kurniati | Jumat, 02 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Cuma Dua Bulan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2024

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pelaksanaan program ini juga untuk memeriahkan HUT ke-79 RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri.

"Bagi masyarakat Kepulauan Riau, diimbau agar dapat memanfaatkan program ini," katanya dalam video yang diunggah Bapenda Kepri, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ansar mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan oleh Pemprov Kepri melalui Bapenda bekerja sama dengan Direktorat lalu lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Perwakilan Kepri. Program ini dilaksanakan akan dilaksanakan pada 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.

Dia menjelaskan terdapat 3 jenis insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pengurangan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Kedua, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor. Ketiga, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurutnya, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Apabila berminat, wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

Selain itu, layanan Samsat Online atau Samsat Keliling untuk memudahkan wajib pajak.

"Ayo datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau," ujarnya.

Ansar menambahkan kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah dan negara. Melalui program pemutihan, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus membaik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra