PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Cuma Dua Bulan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2024

Dian Kurniati | Jumat, 02 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Cuma Dua Bulan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2024

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pelaksanaan program ini juga untuk memeriahkan HUT ke-79 RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri.

"Bagi masyarakat Kepulauan Riau, diimbau agar dapat memanfaatkan program ini," katanya dalam video yang diunggah Bapenda Kepri, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ansar mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan oleh Pemprov Kepri melalui Bapenda bekerja sama dengan Direktorat lalu lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Perwakilan Kepri. Program ini dilaksanakan akan dilaksanakan pada 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.

Dia menjelaskan terdapat 3 jenis insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pengurangan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Kedua, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor. Ketiga, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Apabila berminat, wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

Selain itu, layanan Samsat Online atau Samsat Keliling untuk memudahkan wajib pajak.

"Ayo datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau," ujarnya.

Ansar menambahkan kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah dan negara. Melalui program pemutihan, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus membaik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja