KOTA KEDIRI

Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Hapus Denda 8 Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Hapus Denda 8 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur kembali mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah. Kali ini, pemutihan berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam waktu 20 tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan penghapusan diberikan untuk meringankan wajib pajak. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sugeng menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022. Kebijakan ini hanya berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2022.

Dia menjelaskan insentif penghapusan denda diberikan terhadap 8 jenis pajak daerah yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Sugeng menilai pemberian insentif sejalan dengan upaya pemkot menyosialisasikan budaya taat dan tertib pajak. Menurutnya, periode pemutihan denda dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain membayar melalui loket BPPKAD, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Alfamart, Indomart, kantor pos, OVO, Gopay, Tokopedia, Shopee, dan Blibli.

Sugeng mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periode berakhir. Sebab, setiap keterlambatan membayar pajak daerah akan dikenakan sanisi sebesar 2% per bulan dan maksimal 24 bulan.

"Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah