KOTA KEDIRI

Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Hapus Denda 8 Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Cuma Berlaku Bulan Ini! Pemkot Hapus Denda 8 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur kembali mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah. Kali ini, pemutihan berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam waktu 20 tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan penghapusan diberikan untuk meringankan wajib pajak. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sugeng menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022. Kebijakan ini hanya berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2022.

Dia menjelaskan insentif penghapusan denda diberikan terhadap 8 jenis pajak daerah yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Sugeng menilai pemberian insentif sejalan dengan upaya pemkot menyosialisasikan budaya taat dan tertib pajak. Menurutnya, periode pemutihan denda dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain membayar melalui loket BPPKAD, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Alfamart, Indomart, kantor pos, OVO, Gopay, Tokopedia, Shopee, dan Blibli.

Sugeng mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periode berakhir. Sebab, setiap keterlambatan membayar pajak daerah akan dikenakan sanisi sebesar 2% per bulan dan maksimal 24 bulan.

"Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?