SLOVENIA

Cryptocurrency Mau Dipajaki, Kemenkeu Adakan Konsultasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Cryptocurrency Mau Dipajaki, Kemenkeu Adakan Konsultasi Publik

Ilustrasi.

LJUBLANA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Slovenia berencana melakukan konsultasi publik terkait dengan rancangan undang-undang yang mengatur pajak mata uang digital (cryptocurrency).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan konsultasi publik tersebut dilakukan untuk mengukur sentimen para investor cryptocurrency. Nanti, Kemenkeu akan menjelaskan terkait dengan dasar pengenaan pajak atas mata uang virtual tersebut.

“Kami ingin menekankan bukan laba yang dikenakan pajak, melainkan jumlah yang diterima wajib pajak Slovenia di rekening bank mereka untuk mengubah mata uang virtual menjadi uang tunai atau saat membeli sesuatu,” katanya dikutip dari cointelegraph.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam RUU tersebut, pemajakan atas cryptocurrency akan terbatas pada pembelian barang, jasa, dan konversi aset cryptocurrency menjadi mata uang fiat saja. Tarif pajak yang diusulkan adalah sebesar 10%.

Berdasarkan RUU, ambang batas investor yang dipajaki akan ditetapkan pada EUR15.000 atau sekitar Rp246,90 juta selama satu tahun kalender. Investor yang berada di bawah EUR15.000 dibebaskan dari pajak cryptocurrency.

RUU juga mengharuskan warga Slovenia untuk menghitung pajak dengan mempertimbangkan nilai real-time cryptocurrency pada saat penebusan dan akuisisi.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain itu, investor wajib membayar pajak 25% atas keuntungan yang belum direalisasi dengan menghitung selisih harga selama pembelian dan penjualan cryptocurrency.

Individu yang gagal mematuhi kewajiban pajak akan didenda dari EUR250 hingga EUR5.000,00. Besaran denda akan dikenakan berdasarkan kasus per kasus. Jika tidak ada aral melintang, undang-undang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.

Tambahan informasi, Chainalysis menyebutkan wilayah tengah, utara dan barat Eropa menerima lebih dari US$1 triliun atau sekitar Rp16,47 triliun aset digital pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Adapun Slovenia berada di wilayah tengah Eropa. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha