SLOVENIA

Cryptocurrency Mau Dipajaki, Kemenkeu Adakan Konsultasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Cryptocurrency Mau Dipajaki, Kemenkeu Adakan Konsultasi Publik

Ilustrasi.

LJUBLANA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Slovenia berencana melakukan konsultasi publik terkait dengan rancangan undang-undang yang mengatur pajak mata uang digital (cryptocurrency).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan konsultasi publik tersebut dilakukan untuk mengukur sentimen para investor cryptocurrency. Nanti, Kemenkeu akan menjelaskan terkait dengan dasar pengenaan pajak atas mata uang virtual tersebut.

“Kami ingin menekankan bukan laba yang dikenakan pajak, melainkan jumlah yang diterima wajib pajak Slovenia di rekening bank mereka untuk mengubah mata uang virtual menjadi uang tunai atau saat membeli sesuatu,” katanya dikutip dari cointelegraph.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam RUU tersebut, pemajakan atas cryptocurrency akan terbatas pada pembelian barang, jasa, dan konversi aset cryptocurrency menjadi mata uang fiat saja. Tarif pajak yang diusulkan adalah sebesar 10%.

Berdasarkan RUU, ambang batas investor yang dipajaki akan ditetapkan pada EUR15.000 atau sekitar Rp246,90 juta selama satu tahun kalender. Investor yang berada di bawah EUR15.000 dibebaskan dari pajak cryptocurrency.

RUU juga mengharuskan warga Slovenia untuk menghitung pajak dengan mempertimbangkan nilai real-time cryptocurrency pada saat penebusan dan akuisisi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, investor wajib membayar pajak 25% atas keuntungan yang belum direalisasi dengan menghitung selisih harga selama pembelian dan penjualan cryptocurrency.

Individu yang gagal mematuhi kewajiban pajak akan didenda dari EUR250 hingga EUR5.000,00. Besaran denda akan dikenakan berdasarkan kasus per kasus. Jika tidak ada aral melintang, undang-undang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.

Tambahan informasi, Chainalysis menyebutkan wilayah tengah, utara dan barat Eropa menerima lebih dari US$1 triliun atau sekitar Rp16,47 triliun aset digital pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Adapun Slovenia berada di wilayah tengah Eropa. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak