Ilustrasi.
LJUBLANA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Slovenia berencana melakukan konsultasi publik terkait dengan rancangan undang-undang yang mengatur pajak mata uang digital (cryptocurrency).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan konsultasi publik tersebut dilakukan untuk mengukur sentimen para investor cryptocurrency. Nanti, Kemenkeu akan menjelaskan terkait dengan dasar pengenaan pajak atas mata uang virtual tersebut.
“Kami ingin menekankan bukan laba yang dikenakan pajak, melainkan jumlah yang diterima wajib pajak Slovenia di rekening bank mereka untuk mengubah mata uang virtual menjadi uang tunai atau saat membeli sesuatu,” katanya dikutip dari cointelegraph.com, Kamis (28/10/2021).
Dalam RUU tersebut, pemajakan atas cryptocurrency akan terbatas pada pembelian barang, jasa, dan konversi aset cryptocurrency menjadi mata uang fiat saja. Tarif pajak yang diusulkan adalah sebesar 10%.
Berdasarkan RUU, ambang batas investor yang dipajaki akan ditetapkan pada EUR15.000 atau sekitar Rp246,90 juta selama satu tahun kalender. Investor yang berada di bawah EUR15.000 dibebaskan dari pajak cryptocurrency.
RUU juga mengharuskan warga Slovenia untuk menghitung pajak dengan mempertimbangkan nilai real-time cryptocurrency pada saat penebusan dan akuisisi.
Selain itu, investor wajib membayar pajak 25% atas keuntungan yang belum direalisasi dengan menghitung selisih harga selama pembelian dan penjualan cryptocurrency.
Individu yang gagal mematuhi kewajiban pajak akan didenda dari EUR250 hingga EUR5.000,00. Besaran denda akan dikenakan berdasarkan kasus per kasus. Jika tidak ada aral melintang, undang-undang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.
Tambahan informasi, Chainalysis menyebutkan wilayah tengah, utara dan barat Eropa menerima lebih dari US$1 triliun atau sekitar Rp16,47 triliun aset digital pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Adapun Slovenia berada di wilayah tengah Eropa. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.