SLOVENIA

Cryptocurrency Mau Dipajaki, Kemenkeu Adakan Konsultasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Cryptocurrency Mau Dipajaki, Kemenkeu Adakan Konsultasi Publik

Ilustrasi.

LJUBLANA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Slovenia berencana melakukan konsultasi publik terkait dengan rancangan undang-undang yang mengatur pajak mata uang digital (cryptocurrency).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan konsultasi publik tersebut dilakukan untuk mengukur sentimen para investor cryptocurrency. Nanti, Kemenkeu akan menjelaskan terkait dengan dasar pengenaan pajak atas mata uang virtual tersebut.

“Kami ingin menekankan bukan laba yang dikenakan pajak, melainkan jumlah yang diterima wajib pajak Slovenia di rekening bank mereka untuk mengubah mata uang virtual menjadi uang tunai atau saat membeli sesuatu,” katanya dikutip dari cointelegraph.com, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam RUU tersebut, pemajakan atas cryptocurrency akan terbatas pada pembelian barang, jasa, dan konversi aset cryptocurrency menjadi mata uang fiat saja. Tarif pajak yang diusulkan adalah sebesar 10%.

Berdasarkan RUU, ambang batas investor yang dipajaki akan ditetapkan pada EUR15.000 atau sekitar Rp246,90 juta selama satu tahun kalender. Investor yang berada di bawah EUR15.000 dibebaskan dari pajak cryptocurrency.

RUU juga mengharuskan warga Slovenia untuk menghitung pajak dengan mempertimbangkan nilai real-time cryptocurrency pada saat penebusan dan akuisisi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, investor wajib membayar pajak 25% atas keuntungan yang belum direalisasi dengan menghitung selisih harga selama pembelian dan penjualan cryptocurrency.

Individu yang gagal mematuhi kewajiban pajak akan didenda dari EUR250 hingga EUR5.000,00. Besaran denda akan dikenakan berdasarkan kasus per kasus. Jika tidak ada aral melintang, undang-undang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022.

Tambahan informasi, Chainalysis menyebutkan wilayah tengah, utara dan barat Eropa menerima lebih dari US$1 triliun atau sekitar Rp16,47 triliun aset digital pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Adapun Slovenia berada di wilayah tengah Eropa. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN