UKRAINA

Cryptocurrency Kena PPh 5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 17:38 WIB
Cryptocurrency Kena PPh 5%

KIEV, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas transaksi maupun investasi pada cryptocurrency. Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan pungutan ‘military charge’ senilai 1,5% untuk pendanaan militer Ukraina.

Anggota Parlemen Ukraina Oleksiy Mushak mengatakan anggota parlemen bersama pemerintah dan para pengamat kripto tengah merumuskan rancangan aturan pajak terhadap mata uang digital. Menurutnya kebijakan ini hanya akan berlaku temporer.

“Sejumlah deputi yang dipimpin oleh anggota parlemen kraina Oleksiy Mushak tengah merumuskan rancangan kebijakan pajak pada cryptocurrency yang hanya bersifat sementara dari 2019 hingga 2025,” katanya di Kiev, Jumat (10/8).

Baca Juga:
2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Dalam rancangan aturan pajak cryptocurrency, tim perumus telah mengatur pengenaan pajak yang hanya dikenakan pada aktivitas tertentu. Maka tidak seluruh aktivitas yang berkenaan dengan cryptocurrency bisa dipajaki.

Adapun tarif PPh 5% berlaku pada selisih antara harga beli dengan harga jual, begitu pula pada aktivitas investasi aset digital ini. Pemajakan ini juga berlaku pada saat cryptocurrency dijadikan alat pembayaran untuk barang maupun jasa, termasuk properti.

“Pengenaan PPh 5% tidak berlaku atas transaksi crypto-to-crypto. Berdasarkan rancangan aturan itu, industri cryptocurrency Ukraine memberi dukungan positif terhadap pemungutan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Rancangan aturan PPh 5% itu pun telah mendapat dukungan pula dari Dewan Stabilitas Keuangan Negara. Ke depannya, pasar cryptocurrency di Ukraina akan ditangani oleh National Securities and Stock Market Commission (NSSMC).

Di samping pengenaan PPh 5% atas cryptocurrency, pemerintah juga akan mengenakan pungutan 1,5% terhadap wajib pajak orang pribadi. Pungutan yang dikenal dengan military charge ini merupakan donasi untuk membiayai militer Ukraine yang sedang bertugas dalam konflik militer di Timur. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan