PELAPORAN SPT TAHUNAN

Crazy Rich Tanjung Priok Ajak Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Pesannya

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:00 WIB
Crazy Rich Tanjung Priok Ajak Wajib Pajak Lapor SPT, Begini Pesannya

Ahmad Sahroni, pengusaha yang kerap dijuluki crazy rich Tanjung Priok.

JAKARTA, DDTCNews - Ahmad Sahroni atau yang biasa dijuluki sebagai 'crazy rich Tanjung Priok' mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Sahroni mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Dengan e-filing, lapor SPT bisa di mana saja, di rumah, di kantor, di restoran, dan kapan saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakut, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sahroni menyatakan telah melaporkan SPT Tahunannya. Dia menunaikan kewajibannya melapor SPT Tahunan menggunakan e-filing pada DJP Online.

Pengusaha yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu kemudian mengajak masyarakat mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan secara online sebelum batas waktunya berakhir. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan melalui browser di ponsel, laptop, atau komputer.

Meski demikian, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mari laporkan SPT tahunan sekarang juga. Kenapa tunggu nanti, lapor SPT hari ini," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?