EFEK VIRUS CORONA

Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Berskala Lokal

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 13:20 WIB
Covid-19, Jokowi Minta Kepala Daerah Lakukan Pembatasan Berskala Lokal

Presiden saat memberikan pengantar pada Ratas membahas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara daring dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta semua kepala daerah tidak buru-buru menutup wilayahnya untuk menekan penyebaran virus Corona.

Jokowi mengatakan pembatasan wilayah untuk penanganan virus Corona dapat dilakukan dengan skala lokal agar strategi penangananya lebih spesifik. Misalnya di level RT, RW, hingga kelurahan atau desa.

"Strateginya pembatasan berskala lokal sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus," katanya dalam pembukaan rapat terbatas, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi mengatakan penanganan virus Corona tidak bisa digeneralisasi untuk setiap wilayah di Indonesia. Oleh sebab itu, sebuah kabupaten/kota tidak bisa langsung menetapkan penutupan wilayah karena tidak semua desa/kelurahannya masuk zona merah penyebaran virus Corona.

Jokowi mengingatkan para kepala daerah mengenai strategi penanganan virus Corona yang harus dibedakan karena masih ada desa/kelurahan yang masuk zona hijau atau kuning.

Dia lantas meminta gubernur, bupati, dan walikota selalu melihat melihat data sebaran kasus virus Corona sebelum membuat keputusan untuk merespons pandemi di wilayahnya. Data sebaran itulah yang harus dijadikan pertimbangan dalam menutup wilayah berskala lokal atau berbasis komunitas.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

"Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, kota, atau kabupaten. Kalau kita bekerja berbasis data, langkah langkah intervensinya akan berjalan lebih efektif dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan," ujarnya.

Jokowi menambahkan pemerintah akan terus memantau manajemen penanganan klaster-klaster virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia. Pemantauan itu terutama pada 8 provinsi yang menyumbang 74% dari total kasus positif virus Corona di Indonesia, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Mulai hari ini, DKI Jakarta juga menerapkan pengetatan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan melonjaknya kasus penularan virus Corona dan kapasitas rumah sakit yang hampir penuh.

Pengetatan PSBB itu misalnya berupa pembatasan kapasitas kantor maksimum 25%, pengunjung mal maksimum 50%, serta larangan makan di tempat pada restoran. Simak pula artikel ‘PSBB Jilid II Jakarta, Pelayanan Tatap Muka Ditjen Pajak Tetap Buka’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:05 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024