KEPATUHAN PAJAK

Coretax System Jadi Instrumen untuk Ciptakan Seamless Compliance

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juli 2024 | 13:25 WIB
Coretax System Jadi Instrumen untuk Ciptakan Seamless Compliance

Manager of DDTC Fiscal Research &Advisory Denny Vissaro dalam seminar nasional yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Publik Institut STIAMI, Selasa (23/7/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system diperlukan untuk menciptakan seamless compliance dalam sistem perpajakan Indonesia.

Manager of DDTC Fiscal Research &Advisory Denny Vissaro mengatakan seamless compliance adalah kelanjutan sekaligus konsepsi dari voluntary compliance yang diterapkan saat ini. Berbeda dengan voluntary compliance yang sepenuhnya mengedepankan kesukarelaan, seamless compliance mengedepankan kesukarelaan sekaligus kemudahan.

"Tidak bisa kita hanya mengandalkan kesukarelaan, tetapi orang mau membayar pajak itu terhalang oleh kesulitan dalam memahami peraturan dan administrasi perpajakan. Akhirnya voluntary compliance berkembang menjadi seamless compliance," ujar Denny dalam seminar nasional yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Publik Institut STIAMI, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Lewat konsepsi seamless compliance ini, kepatuhan pajak bisa dicapai secara otomatis berkat dukungan teknologi informasi. Saat ini, sistem pajak Indonesia sedang bergerak menuju seamless compliance seiring dengan pengembangan coretax.

"Kita melakukan kewajiban pajak kita hampir tidak terasa, otomatis, seamless. Kita tahu kewajiban pajak kita berapa, dan kita sangat mudah mengetahuinya," ujar Denny.

Menurut Denny, coretax bukanlah suatu tujuan akhir, melainkan langkah awal menuju sistem pajak yang lebih responsif dan terus berubah seiring dengan perkembangan ekonomi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam praktik globalnya, sistem administrasi pajak yang seamless tersebut dikenal sebagai tax administration 3.0. "Dalam tax administration 3.0, digitalisasi ini bukan hanya soal bagaimana tools-tools terdigitalisasi, tapi benar-benar tertanam dalam kebiasaan sehari-hari. Kita lihat coretax sedang membangun agar pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari hidup kita," ujar Denny.

Untuk mencapai tax administration 3.0, otoritas pajak memerlukan peran serta wajib pajak dan para stakeholder lewat transparansi data. Tanpa adanya data, pelayanan pajak yang seamless, otomatis, dan mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak tidak akan mungkin dicapai.

Contoh, fitur pengisian SPT wajib pajak secara otomatis menggunakan skema prepopulated tidak akan bisa diberikan bila DJP tidak mendapatkan data yang dibutuhkan untuk menyediakan fitur tersebut.

"Tidak mungkin untuk bisa mengetahui segala macam kewajiban pajak secara otomatis tapi otoritas pajak tidak diberikan data dan informasi. Itu juga menjadi salah satu implikasi yang perlu kita antisipasi, bahwa ketika kita memberikan transparansi, itu tujuannya untuk kemudahan kita juga," ujar Denny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya