KEPATUHAN PAJAK

Coretax System Jadi Instrumen untuk Ciptakan Seamless Compliance

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Juli 2024 | 13:25 WIB
Coretax System Jadi Instrumen untuk Ciptakan Seamless Compliance

Manager of DDTC Fiscal Research &Advisory Denny Vissaro dalam seminar nasional yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Publik Institut STIAMI, Selasa (23/7/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system diperlukan untuk menciptakan seamless compliance dalam sistem perpajakan Indonesia.

Manager of DDTC Fiscal Research &Advisory Denny Vissaro mengatakan seamless compliance adalah kelanjutan sekaligus konsepsi dari voluntary compliance yang diterapkan saat ini. Berbeda dengan voluntary compliance yang sepenuhnya mengedepankan kesukarelaan, seamless compliance mengedepankan kesukarelaan sekaligus kemudahan.

"Tidak bisa kita hanya mengandalkan kesukarelaan, tetapi orang mau membayar pajak itu terhalang oleh kesulitan dalam memahami peraturan dan administrasi perpajakan. Akhirnya voluntary compliance berkembang menjadi seamless compliance," ujar Denny dalam seminar nasional yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Publik Institut STIAMI, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Lewat konsepsi seamless compliance ini, kepatuhan pajak bisa dicapai secara otomatis berkat dukungan teknologi informasi. Saat ini, sistem pajak Indonesia sedang bergerak menuju seamless compliance seiring dengan pengembangan coretax.

"Kita melakukan kewajiban pajak kita hampir tidak terasa, otomatis, seamless. Kita tahu kewajiban pajak kita berapa, dan kita sangat mudah mengetahuinya," ujar Denny.

Menurut Denny, coretax bukanlah suatu tujuan akhir, melainkan langkah awal menuju sistem pajak yang lebih responsif dan terus berubah seiring dengan perkembangan ekonomi.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Dalam praktik globalnya, sistem administrasi pajak yang seamless tersebut dikenal sebagai tax administration 3.0. "Dalam tax administration 3.0, digitalisasi ini bukan hanya soal bagaimana tools-tools terdigitalisasi, tapi benar-benar tertanam dalam kebiasaan sehari-hari. Kita lihat coretax sedang membangun agar pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari hidup kita," ujar Denny.

Untuk mencapai tax administration 3.0, otoritas pajak memerlukan peran serta wajib pajak dan para stakeholder lewat transparansi data. Tanpa adanya data, pelayanan pajak yang seamless, otomatis, dan mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak tidak akan mungkin dicapai.

Contoh, fitur pengisian SPT wajib pajak secara otomatis menggunakan skema prepopulated tidak akan bisa diberikan bila DJP tidak mendapatkan data yang dibutuhkan untuk menyediakan fitur tersebut.

"Tidak mungkin untuk bisa mengetahui segala macam kewajiban pajak secara otomatis tapi otoritas pajak tidak diberikan data dan informasi. Itu juga menjadi salah satu implikasi yang perlu kita antisipasi, bahwa ketika kita memberikan transparansi, itu tujuannya untuk kemudahan kita juga," ujar Denny. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor