ADMINISTRASI PAJAK

Coretax, Semua Dokumen DJP Pakai Tanda Tangan Elektronik dan Barcode

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 11:25 WIB
Coretax, Semua Dokumen DJP Pakai Tanda Tangan Elektronik dan Barcode

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, semua dokumen DJP nantinya akan memuat barcode.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dokumen produk layanan yang dihasilkan pada masa mendatang dapat langsung diunduh pada portal wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan.

“Semua dokumen DJP nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode yang dapat dicek untuk melihat keaslian dokumen,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Nantinya, CTAS juga akan memuat fitur penelusuran (tracking) progres pengajuan layanan perpajakan yang diajukan wajib pajak. Dengan demikian, ada aspek transparansi, baik bagi wajib pajak maupun otoritas.

“Sistem coretax memiliki fitur tracking progress dan fitur riwayat permohonan yang diajukan wajib pajak,” imbuh DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Adapun sebanyak 6 proses bisnis yang berubah akan terkait langsung dengan wajib pajak. Salah satunya adalah layanan wajib pajak.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain 6 proses bisnis itu, implementasi CTAS akan memengaruhi proses bisnis yang ada di DJP. Perubahan proses bisnis tersebut pada akhirnya juga akan memengaruhi wajib pajak secara tidak langsung. Simak ‘Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak’.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP