CORETAX SYSTEM

Coretax: PKP Bisa Cantumkan Kode Barang/Jasa 6 Digit ke Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 November 2024 | 10:00 WIB
Coretax: PKP Bisa Cantumkan Kode Barang/Jasa 6 Digit ke Faktur Pajak

Sebagian dari Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran yang diunggah oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan kode barang/jasa yang dilakukan penyerahan dalam faktur pajak keluaran.

Dalam dokumen Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran yang diunggah oleh Ditjen Pajak (DJP) pada laman resminya, pencantuman kode barang/jasa tidaklah bersifat wajib.

"Code: diisi dengan kode barang/jasa 6 digit. Tidak wajib diisi, akan tetapi jika diisi harus sesuai referensi," tulis DJP dalam Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Dalam hal PKP hendak membuat faktur pajak keluaran dengan mencantumkan kode barang/jasa yang dilakukan penyerahan, ada lebih dari 1.900 kode barang/jasa berformat 6 digit yang harus diperhatikan oleh PKP bersangkutan.

Secara umum, data dan informasi yang harus dicantumkan dalam faktur pajak keluaran era coretax telah diatur dalam Pasal 385 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Informasi yang harus dicantumkan antara lain, nama, alamat, dan NPWP dari wajib pajak yang melakukan penyerahan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; jenis barang atau jasa; harga jual barang atau jasa; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur; dan tanda tangan.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Faktur penjualan yang diterbitkan PKP termasuk dalam pengertian faktur pajak bila mencantumkan keterangan yang dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) PMK 81/2024, diunggah menggunakan modul dalam portal wajib pajak, dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Seperti diketahui, coretax akan digunakan oleh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mulai tahun depan. Regulasi-regulasi pajak yang terdampak oleh hadirnya coretax telah disesuaikan melalui PMK 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pada era coretax, wajib pajak berkewajiban untuk mengimpor data menggunakan file berformat XML, bukan CSV ataupun PDF. Template XML serta converter dari excel ke XML sudah tersedia pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor