CORETAX SYSTEM

Coretax: PKP Bisa Cantumkan Kode Barang/Jasa 6 Digit ke Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 November 2024 | 10:00 WIB
Coretax: PKP Bisa Cantumkan Kode Barang/Jasa 6 Digit ke Faktur Pajak

Sebagian dari Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran yang diunggah oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan kode barang/jasa yang dilakukan penyerahan dalam faktur pajak keluaran.

Dalam dokumen Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran yang diunggah oleh Ditjen Pajak (DJP) pada laman resminya, pencantuman kode barang/jasa tidaklah bersifat wajib.

"Code: diisi dengan kode barang/jasa 6 digit. Tidak wajib diisi, akan tetapi jika diisi harus sesuai referensi," tulis DJP dalam Referensi Pengisian XML untuk Faktur Pajak Keluaran, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam hal PKP hendak membuat faktur pajak keluaran dengan mencantumkan kode barang/jasa yang dilakukan penyerahan, ada lebih dari 1.900 kode barang/jasa berformat 6 digit yang harus diperhatikan oleh PKP bersangkutan.

Secara umum, data dan informasi yang harus dicantumkan dalam faktur pajak keluaran era coretax telah diatur dalam Pasal 385 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Informasi yang harus dicantumkan antara lain, nama, alamat, dan NPWP dari wajib pajak yang melakukan penyerahan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; jenis barang atau jasa; harga jual barang atau jasa; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur; dan tanda tangan.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Faktur penjualan yang diterbitkan PKP termasuk dalam pengertian faktur pajak bila mencantumkan keterangan yang dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) PMK 81/2024, diunggah menggunakan modul dalam portal wajib pajak, dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Seperti diketahui, coretax akan digunakan oleh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mulai tahun depan. Regulasi-regulasi pajak yang terdampak oleh hadirnya coretax telah disesuaikan melalui PMK 81/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pada era coretax, wajib pajak berkewajiban untuk mengimpor data menggunakan file berformat XML, bukan CSV ataupun PDF. Template XML serta converter dari excel ke XML sudah tersedia pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya