ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bakal Terima Bukti Potong PPh Real Time

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 09:35 WIB
Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bakal Terima Bukti Potong PPh Real Time

Ilustrasi. Proses bisnis yang diperbarui dengan adanya CTAS. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan implementasi coretax administration system (CTAS), nantinya bukti potong (bupot) pajak dapat langsung diterima oleh wajib pajak secara real time.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam situasi saat ini, ada beberapa pemberi kerja yang tidak langsung memberikan bupot kepada wajib pajak. Alhasil, perlu inisiatif dari wajib pajak yang bersangkutan untuk meminta bupot tersebut.

“Di dalam coretax nanti, begitu pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 … dan pembuatan bukti potong, seketika saat itu juga wajib pajak menerima bukti potongnya secara real time di tax account management,” ujarnya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Angga mengatakan tax account management (TAM) diibaratkan rumah. TAM menjadi tempat sumber informasi dan seluruh data historis terkait dengan transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini berbeda dengan sistem yang ada saat ini.

Dia memberi contoh sistem pada saat ini hanya menampilkan profil serta historis pelaporan SPT. Dengan diterimanya bupot secara real time, wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan. Jika belum masuk, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja.

“Misalkan saya sudah dipotong tapi tidak menerima bukti potong kan jadi tanda tanya nih. Apakah betul pemberi kerjanya sudah menyetorkan ke kas negara melaporkan ke kantor pajak atau tidak? Jadi, ada isu transparansi di sini,” jelas Angga.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Angga mengatakan historis layanan perpajakan, transaksi percakapan, serta transaksi permohonan layanan tercatat dalam sistem. Dengan demikian, adanya coretax diyakini memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak.

“Saat ini coretax sedang dalam proses pengujian,” imbuhnya. Simak pula ‘Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP