Ilustrasi. Proses bisnis yang diperbarui dengan adanya CTAS.
JAKARTA, DDTCNews - Dengan implementasi coretax administration system (CTAS), nantinya bukti potong (bupot) pajak dapat langsung diterima oleh wajib pajak secara real time.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam situasi saat ini, ada beberapa pemberi kerja yang tidak langsung memberikan bupot kepada wajib pajak. Alhasil, perlu inisiatif dari wajib pajak yang bersangkutan untuk meminta bupot tersebut.
“Di dalam coretax nanti, begitu pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 … dan pembuatan bukti potong, seketika saat itu juga wajib pajak menerima bukti potongnya secara real time di tax account management,” ujarnya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (29/5/2024).
Angga mengatakan tax account management (TAM) diibaratkan rumah. TAM menjadi tempat sumber informasi dan seluruh data historis terkait dengan transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini berbeda dengan sistem yang ada saat ini.
Dia memberi contoh sistem pada saat ini hanya menampilkan profil serta historis pelaporan SPT. Dengan diterimanya bupot secara real time, wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan. Jika belum masuk, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja.
“Misalkan saya sudah dipotong tapi tidak menerima bukti potong kan jadi tanda tanya nih. Apakah betul pemberi kerjanya sudah menyetorkan ke kas negara melaporkan ke kantor pajak atau tidak? Jadi, ada isu transparansi di sini,” jelas Angga.
Angga mengatakan historis layanan perpajakan, transaksi percakapan, serta transaksi permohonan layanan tercatat dalam sistem. Dengan demikian, adanya coretax diyakini memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak.
“Saat ini coretax sedang dalam proses pengujian,” imbuhnya. Simak pula ‘Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.