ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bakal Terima Bukti Potong PPh Real Time

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 09:35 WIB
Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bakal Terima Bukti Potong PPh Real Time

Ilustrasi. Proses bisnis yang diperbarui dengan adanya CTAS. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan implementasi coretax administration system (CTAS), nantinya bukti potong (bupot) pajak dapat langsung diterima oleh wajib pajak secara real time.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam situasi saat ini, ada beberapa pemberi kerja yang tidak langsung memberikan bupot kepada wajib pajak. Alhasil, perlu inisiatif dari wajib pajak yang bersangkutan untuk meminta bupot tersebut.

“Di dalam coretax nanti, begitu pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 … dan pembuatan bukti potong, seketika saat itu juga wajib pajak menerima bukti potongnya secara real time di tax account management,” ujarnya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Angga mengatakan tax account management (TAM) diibaratkan rumah. TAM menjadi tempat sumber informasi dan seluruh data historis terkait dengan transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini berbeda dengan sistem yang ada saat ini.

Dia memberi contoh sistem pada saat ini hanya menampilkan profil serta historis pelaporan SPT. Dengan diterimanya bupot secara real time, wajib pajak juga bisa melakukan pengecekan. Jika belum masuk, wajib pajak bisa melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja.

“Misalkan saya sudah dipotong tapi tidak menerima bukti potong kan jadi tanda tanya nih. Apakah betul pemberi kerjanya sudah menyetorkan ke kas negara melaporkan ke kantor pajak atau tidak? Jadi, ada isu transparansi di sini,” jelas Angga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Angga mengatakan historis layanan perpajakan, transaksi percakapan, serta transaksi permohonan layanan tercatat dalam sistem. Dengan demikian, adanya coretax diyakini memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak.

“Saat ini coretax sedang dalam proses pengujian,” imbuhnya. Simak pula ‘Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra