ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:45 WIB
Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nantinya, status SPT Kurang Bayar akan berubah secara real time ketika sudah dilakukan pembayaran.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status kurang bayar akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika wajib pajak sudah melakukan pembayaran. Rencananya, skema tersebut akan berlaku ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan

“Status SPT akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika sudah dilakukan pembayaran dan bersifat real time,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Seperti diketahui, pelaporan (pengelolaan SPT) menjadi salah satu proses bisnis yang turut terdampak implementasi CTAS. Rencananya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Simak ‘Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?’.

Adapun untuk SPT Kurang Bayar, nantinya sistem akan melihat nilai dalam akun deposit pajak. Seperti diketahui, akun deposit pajak akan menampung setoran wajib pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak’.

“Jika wajib pajak memiliki deposit dan nilainya cukup untuk melunasi kurang bayar, maka sistem akan memberikan pilihan apakah akan menggunakan deposit atau akan melakukan pembuatan kode billing,” tulis DJP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Di sisi lain, jika saldo dalam akun deposit tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi