Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nantinya, status SPT Kurang Bayar akan berubah secara real time ketika sudah dilakukan pembayaran.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status kurang bayar akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika wajib pajak sudah melakukan pembayaran. Rencananya, skema tersebut akan berlaku ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan
“Status SPT akan berubah menjadi SPT dilaporkan ketika sudah dilakukan pembayaran dan bersifat real time,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Seperti diketahui, pelaporan (pengelolaan SPT) menjadi salah satu proses bisnis yang turut terdampak implementasi CTAS. Rencananya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Simak ‘Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?’.
Adapun untuk SPT Kurang Bayar, nantinya sistem akan melihat nilai dalam akun deposit pajak. Seperti diketahui, akun deposit pajak akan menampung setoran wajib pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak’.
“Jika wajib pajak memiliki deposit dan nilainya cukup untuk melunasi kurang bayar, maka sistem akan memberikan pilihan apakah akan menggunakan deposit atau akan melakukan pembuatan kode billing,” tulis DJP.
Di sisi lain, jika saldo dalam akun deposit tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.
Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.