ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Sistem Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 13:55 WIB
Coretax DJP: Sistem Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 Diperbarui

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satu tujuannya untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak.

“Terdapat beberapa pembaruan sistem penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setidaknya ada 4 hal baru. Pertama, penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap menggunakan tarif efektif sehingga lebih sederhana. Kedua, data bukti potong sudah real time karena menggunakan skema prepopulated dari database registrasi.

Ketiga, pelaporan SPT terkait dengan wajib pajak yang telah melakukan pemusatan. Wajib pajak cabang dapat menerbitkan bukti potong, tetapi SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak pusat.

Keempat, jika ada perubahan aturan, wajib pajak tidak perlu melakukan update aplikasi SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal ini dikarena proses pembuatan SPT telah terintegrasi melalui aplikasi e-bupot berbasis web (web based).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Proses create SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terintegrasi melalui aplikasi e-bupot,” imbuh DJP.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra