ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 16:32 WIB
Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan coretax administration system (CTAS), Ditjen Pajak (DJP) akan bisa memprediksi potensi penerimaan dari setiap wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan akan ada portal akun wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan. Lewat portal ini akan disajikan secara transparan semua data yang DJP ketahui terkait wajib pajak bersangkutan.

“Wajib pajak bisa melihat secara transparan apa yang sebetulnya DJP tahu tentang wajib pajak tersebut. Jadi, secara interaksi, dia bisa melihat,” ujar Iwan dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan adanya transparansi data tersebut, sambung Iwan, DJP dalam melakukan upaya prediktif. Otoritas dapat melihat potensi penerimaan dari tiap wajib pajak berdasarkan pada data-data yang ada dalam portal akun wajib pajak.

“DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada, potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak. Every single wajib pajak berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi, secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat,” jelas Iwan.

Menurutnya, portal akun wajib pajak akan memuat beberapa menu. Beberapa di antaranya, pertama, profil wajib pajak, pengingat, dokumen dan korespondensi, serta akses digital. Kedua, menu pembayaran, tagihan pajak, dan kode billing.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ketiga, pelaporan SPT, faktur pajak, bukti potong, penghitungan pajak, serta pencatatan dan pelaporan keuangan. Keempat, permohonan wajib pajak, status permohonan, serta kelas pajak. Berbagai data yang ada akan menjadi bahan otoritas melakukan analisis.

“Jadi ada potential revenue. Bisa memprediksi wajib pajak ini sebetulnya dalam tahun ini bisa masuk berapa [penerimaannya]. Nanti kita bisa melakukan gap analysis antara data makro dan data mikro,” jelas Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?