ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 16:32 WIB
Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan coretax administration system (CTAS), Ditjen Pajak (DJP) akan bisa memprediksi potensi penerimaan dari setiap wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan akan ada portal akun wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan. Lewat portal ini akan disajikan secara transparan semua data yang DJP ketahui terkait wajib pajak bersangkutan.

“Wajib pajak bisa melihat secara transparan apa yang sebetulnya DJP tahu tentang wajib pajak tersebut. Jadi, secara interaksi, dia bisa melihat,” ujar Iwan dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dengan adanya transparansi data tersebut, sambung Iwan, DJP dalam melakukan upaya prediktif. Otoritas dapat melihat potensi penerimaan dari tiap wajib pajak berdasarkan pada data-data yang ada dalam portal akun wajib pajak.

“DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada, potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak. Every single wajib pajak berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi, secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat,” jelas Iwan.

Menurutnya, portal akun wajib pajak akan memuat beberapa menu. Beberapa di antaranya, pertama, profil wajib pajak, pengingat, dokumen dan korespondensi, serta akses digital. Kedua, menu pembayaran, tagihan pajak, dan kode billing.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga, pelaporan SPT, faktur pajak, bukti potong, penghitungan pajak, serta pencatatan dan pelaporan keuangan. Keempat, permohonan wajib pajak, status permohonan, serta kelas pajak. Berbagai data yang ada akan menjadi bahan otoritas melakukan analisis.

“Jadi ada potential revenue. Bisa memprediksi wajib pajak ini sebetulnya dalam tahun ini bisa masuk berapa [penerimaannya]. Nanti kita bisa melakukan gap analysis antara data makro dan data mikro,” jelas Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP