ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP Mulai Bulan Depan, Dirjen Pajak Ungkap Update Persiapannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2024 | 16:21 WIB
Coretax DJP Mulai Bulan Depan, Dirjen Pajak Ungkap Update Persiapannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Desember 2024, Rabu (11/12/2024). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) akan digunakan mulai 1 Januari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai persiapan tengah dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) agar implementasi CTAS tersebut berjalan lancar. Hingga 29 November 2024, DJP telah menyelesaikan tahap operational acceptance test (OAT).

“Insyaallah 1 Januari [2025] coretax dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia. Sampai dengan tanggal 29 November [2024] kemarin, … OAT yang dilakukan di 2 Kanwil kami selesai dilakukan dan alhamdulillah tuntas,” ujar Suryo, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo mengatakan setelah 29 November hingga 15 Desember 2024, DJP akan melakukan initial deployment. Dalam fase ini, uji coba sistem coretax akan diperluas oleh otoritas pajak ke seluruh Kanwil DJP di Indonesia.

“Jadi, OAT selesai dengan baik tanggal 29 November 2024 kemarin dan insyaallah 16 Desember deployment untuk diujicobakan di seluruh Kanwil, baik oleh wajib pajak ataupun bagi kami. Itu dapat dilakukan. Itu mengenai kesiapan pembangunan sistem yang ada,” jelas Suryo.

Selain kesiapan sistem, DJP juga akan memastikan kesiapan pengguna. Suryo mengatakan sejak Agustus 2024, DJP telah terus mengomunikasikan, melatih, dan menyosialisasikan persiapan implementasi atau penggunaan CTAS kepada seluruh pihak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi, banyak kanal, banyak bahan juga kami sudah siapkan, termasuk video tutorial juga kami siapkan di portal kami. Silakan diakses. Di sisa waktu sampai dengan Desember ini, kami akan terus melakukan reaching out kepada masyarakat wajib pajak,” imbuh Suryo.

DJP, sambungnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak. Suryo mengatakan edukasi tidak akan berhenti sampai dengan sebelum CTAS diimplementasikan. Artinya, setelah CTAS diimplementasikan, edukasi kepada masyarakat wajib pajak akan terus dilakukan.

Untuk internal DJP, otoritas akan terus memastikan agar semua pegawai di seluruh Indonesia familier dengan sistem yang baru. Dengan demikian, mereka dapat menyampaikan sosialisasi atau edukasi dengan tepat kepada masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, otoritas juga akan mempersiapkan sisi regulasi. Sejauh ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 81/2024 sebagai aturan pelaksanaan CTAS. Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“PMK 81/2024 yang menjadi basis untuk tata beracara penggunaan coretax sudah diterbitkan. Sebentar lagi beberapa aturan turunan, sedang kita siapkan supaya implementasi coretax dapat berjalan dengan sebaik-baiknya di Januari 2025,” jelas Suryo.

Secara khusus, DDTC juga telah merilis terjemahan dalam bahasa Inggris dari PMK 81/2024. Terjemahan peraturan yang berisi 484 pasal ini telah disusun dalam bentuk e-book (PDF) yang dapat diunduh publik. Simak ‘DDTC Rilis PDF Versi Bahasa Inggris PMK 81/2024, Download di Sini!’.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Terkait dengan CTAS, DDTC menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.

Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak