ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

Informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak lebih mudah mengakses layanan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dengan implementasi CTAS, akan ada perluasan layanan online serta penggunaan skema borderless services. Dengan adanya CTAS, kenyamanan serta kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan dapat ditingkatkan.

“Dengan coretax wajib pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan online serta akses layanan offline di unit kerja DJP mana saja (borderless),” tulis DJP, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ada 2 aspek terkait dengan perluasan layanan. Pertama, wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara online lewat coretax dan contact center Kring Pajak 1500200. Kedua, wajib pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan perpajakan secara online dan melalui Kring Pajak.

Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Penyelesaian ini akan diberikan khususnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Kemudian, ada 2 aspek terkait dengan borderless services. Pertama, wajib pajak yang tidak dapat menggunakan saluran online atau Kring Pajak dapat mengakses layanan secara tatap muka. Kedua, pengajuan layanan secara tatap muka dapat dilakukan pada kantor pajak mana saja.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

“Tidak lagi terbatas pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar,” imbuh DJP.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi