ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

Informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak lebih mudah mengakses layanan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dengan implementasi CTAS, akan ada perluasan layanan online serta penggunaan skema borderless services. Dengan adanya CTAS, kenyamanan serta kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan dapat ditingkatkan.

“Dengan coretax wajib pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan online serta akses layanan offline di unit kerja DJP mana saja (borderless),” tulis DJP, dikutip pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ada 2 aspek terkait dengan perluasan layanan. Pertama, wajib pajak dapat memperoleh layanan perpajakan secara online lewat coretax dan contact center Kring Pajak 1500200. Kedua, wajib pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan perpajakan secara online dan melalui Kring Pajak.

Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Penyelesaian ini akan diberikan khususnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Kemudian, ada 2 aspek terkait dengan borderless services. Pertama, wajib pajak yang tidak dapat menggunakan saluran online atau Kring Pajak dapat mengakses layanan secara tatap muka. Kedua, pengajuan layanan secara tatap muka dapat dilakukan pada kantor pajak mana saja.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Tidak lagi terbatas pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar,” imbuh DJP.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?