ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Kepatuhan Berbasis Risiko: Tiap Wajib Pajak Tidak Sama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juni 2024 | 12:02 WIB
Coretax DJP, Kepatuhan Berbasis Risiko: Tiap Wajib Pajak Tidak Sama

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pendekatan kepatuhan berbasis risiko menjadi salah satu dari 10 arah bisnis proyek coretax administration system (CTAS) yang tengah dikembangkan Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan risk based compliance approach, wajib pajak diidentifikasi berdasarkan pada risiko kepatuhannya. Dengan demikian, perlakuan (treatment) yang diberikan berbeda-beda.

“Jadi kita harus mengidentifikasi risk. Wajib pajak tidak sama, masyarakat tidak sama. Yang high risk harus lebih intens [diawasi],” ujar Iwan dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, DJP sudah menerapkan compliance risk management (CRM). Adapun CRM pertama kali digunakan oleh DJP dalam melakukan kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pada September 2019 seiring dengan ditetapkannya SE-24/PJ/2019.

Kemudian, dengan terbitnya SE-39/PJ/2021, CRM juga digunakan untuk membantu pelayanan, edukasi perpajakan, serta identifikasi risiko transfer pricing. Dengan adanya CTAS, ketentuan penerapan CRM akan disesuaikan.Jelang Penerapan Coretax System, DJP Bakal Revisi Lagi Ketentuan CRM’.

Sebelumnya, Iwan juga pernah mengatakan akan ada pembaruan CRM untuk menindaklanjuti aggressive tax planning. Menurut Iwan, pencegahan aggressive tax planning dimungkinkan lewat penggunaan data prediktif yang dihasilkan oleh deep analytics.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"CRM ini kan awal-awal hanya data deskriptif. Dari data deskriptif ini nanti akan kita olah menggunakan deep analytics. Ini yang akan kita arahkan ke mana-mana. Hasil deep analytics akan meng-update CRM," ujar Iwan.

Selain pendekatan kepatuhan berbasis risiko, ada 9 aspek lain yang menjadi business directions dari CTAS. Pertama, penyederhanaan proses (streamlined process). Kedua, pendekatan yang berpusat pada pelanggan berdasarkan pengalaman.

Ketiga, keterbukaan dan integrasi sistem. Keempat, data and knowledge driven. Kelima, proses digitalisasi dan automasi. Keenam, pemberian layanan dari berbagai macam view yang terintegrasi secara luas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketujuh, akuntabilitas dan kehati-hatian (prudent). Kedelapan, beragam saluran layanan dan tanpa batas (omni channels and borderless). Kesembilan, kemampuan utama yang terpusat dalam center of excellence.

“Orang-orang pintar di sektor tertentu itu akan dikumpulkan di dalam satu unit. Dia tugasnya think thank. Dia juga turun ke lapangan, tetapi yang akan selalu melakukan kajian dalam setiap kegiatan operasional di lapangan,” jelas Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra