ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Integrasi Faktur dan Bupot Pajak Mudahkan Pengisian SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 16:49 WIB
Coretax DJP: Integrasi Faktur dan Bupot Pajak Mudahkan Pengisian SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi faktur dan bukti potong pajak ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan akan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam 1 sistem pada akhirnya memungkinkan data yang ada pada keduanya bisa langsung digunakan dalam pengisian SPT.

“Memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya, yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menyatakan pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan 2 aplikasi, yaitu e-faktur dan e-bupot. Sementara itu, laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF.

“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis DJP.

Selain itu, melalui implementasi CTAS, DJP juga akan menyediakan fitur bagi wajb pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL. Dengan demikian, data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” imbuh DJP.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?