ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bukti Potong Tersedia, Termasuk yang Diterima Tanggungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:52 WIB
Coretax DJP: Bukti Potong Tersedia, Termasuk yang Diterima Tanggungan

Sistem saat ini, yakni menu Lapor – Pra Pelaporan pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, seluruh bukti potong PPh nantinya tersedia pada portal wajib pajak DJP.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bukti potong PPh yang dimaksud termasuk bukti potong PPh yang diterima oleh tanggungan wajib pajak. Seperti diketahui, Indonesia mengenal konsep satu kesatuan ekonomi dalam keluarga sehingga dikenal istilah family tax unit.

“Pelaporan … pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan …, antara lain … bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

DJP mengatakan family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan PTKP dalam SPT Tahunan PPh kepala keluarga sesuai UU PPh.

Adapun Pasal 7 ayat (1) UU PPh memuat ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) per tahun yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak yang kawin, serta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Kemudian, masih pada pasal yang sama, ada tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Adapun jumlahnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Seperti diberitakan sebelumnya, saat CTAS diterapkan, bukti potong pajak dapat langsung diterima oleh wajib pajak secara real time. Simak pula ‘Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bakal Terima Bukti Potong PPh Real Time’.

Dalam sistem saat ini, pada DJP Online, otoritas juga sudah menyediakan menu Lapor – Pra Pelaporan. Namun, DJP Online belum mengakomodasi unduh (download) bukti potong PPh dari perusahaan tempat pegawai berstatus istri yang menggunakan NPWP gabung dengan suami.

DJP mengatakan fitur pada DJP Online masih itu dalam tahap pengembangan. Implikasinya, belum semua bukti potong juga dapat ditampilkan dalam fitur tersebut. Saat ini, fitur yang tersedia masih hanya memunculkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP