ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada yang Baru terkait SPT PPh Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 15:45 WIB
Coretax DJP: Bakal Ada yang Baru terkait SPT PPh Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan SPT PPh unifikasi.

Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh unifikasi digunakan pemotong/pemungut PPh untuk melapor kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak.

“SPT PPh unifikasi. Beberapa pembaruan pada proses bisnis saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ada beberapa hal baru. Pertama, fasilitas-fasilitas yang dimiliki wajib pajak pihak yang dipotong PPh akan terintegrasi dengan e-bupot. Adapun fasilitas yang dimaksud termasuk PPh ditanggung pemerintah (DTP).

Kedua, pembuatan kode billing atas kekurangan pembayaran dalam SPT Masa PPh unifikasi terintegrasi dengan draft SPT. Ketiga, instansi pemerintah serta instansi nonpemerintah menggunakan aplikasi SPT Masa PPh unifikasi yang sama.

Keempat, pihak yang dipotong PPh akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/pemungut pajak mengubah atau membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Sebagai informasi kembali, saat ini, e-bupot unifikasi dapat diakses melalui https://unifikasi.pajak.go.id/. Sementara e-bupot unifikasi instansi pemerintah dapat diakses melalui https://ebupotip.pajak.go.id/.

Kedua e-bupot unifikasi tersebut sudah berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit. Simak ‘Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra