ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada yang Baru terkait SPT PPh Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 15:45 WIB
Coretax DJP: Bakal Ada yang Baru terkait SPT PPh Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan SPT PPh unifikasi.

Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh unifikasi digunakan pemotong/pemungut PPh untuk melapor kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak.

“SPT PPh unifikasi. Beberapa pembaruan pada proses bisnis saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Ada beberapa hal baru. Pertama, fasilitas-fasilitas yang dimiliki wajib pajak pihak yang dipotong PPh akan terintegrasi dengan e-bupot. Adapun fasilitas yang dimaksud termasuk PPh ditanggung pemerintah (DTP).

Kedua, pembuatan kode billing atas kekurangan pembayaran dalam SPT Masa PPh unifikasi terintegrasi dengan draft SPT. Ketiga, instansi pemerintah serta instansi nonpemerintah menggunakan aplikasi SPT Masa PPh unifikasi yang sama.

Keempat, pihak yang dipotong PPh akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/pemungut pajak mengubah atau membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Sebagai informasi kembali, saat ini, e-bupot unifikasi dapat diakses melalui https://unifikasi.pajak.go.id/. Sementara e-bupot unifikasi instansi pemerintah dapat diakses melalui https://ebupotip.pajak.go.id/.

Kedua e-bupot unifikasi tersebut sudah berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit. Simak ‘Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif