ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB
Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akan ada billing multi-akun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan billing multi-akun dibuat dari draf Surat Pemberitahuan (SPT) yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak.

Billing multi-akun dibuat dari draft SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak, misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kode billing yang terbuat akan mengandung beberapa informasi. Adapun informasi itu meliputi identitas wajib pajak, masa/tahun pajak sesuai dengan masa/tahun pajak SPT yang dilaporkan, mata uang, nominal, kode billing, serta masa aktif.

Kemudian, informasi mengenai jumlah detil yang mencerminkan jumlah jenis pajak yang terkandung pada kode billing tersebut juga dimuat. Simak pula ‘Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?’.

“Dari kode billing multi-akun tersebut, dapat diketahui hanya terikat ke masa/tahun pajak pelaporan, baik untuk SPT normal atau pembetulan (masa/tahun pajak lampau) yang pembuatan SPT-nya dilakukan melalui coretax,” ungkap DJP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Diberitakan sebelumnya, dengan adanya coretax DJP, kode billing untuk SPT dengan status kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi