ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB
Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akan ada billing multi-akun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan billing multi-akun dibuat dari draf Surat Pemberitahuan (SPT) yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak.

Billing multi-akun dibuat dari draft SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak, misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kode billing yang terbuat akan mengandung beberapa informasi. Adapun informasi itu meliputi identitas wajib pajak, masa/tahun pajak sesuai dengan masa/tahun pajak SPT yang dilaporkan, mata uang, nominal, kode billing, serta masa aktif.

Kemudian, informasi mengenai jumlah detil yang mencerminkan jumlah jenis pajak yang terkandung pada kode billing tersebut juga dimuat. Simak pula ‘Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?’.

“Dari kode billing multi-akun tersebut, dapat diketahui hanya terikat ke masa/tahun pajak pelaporan, baik untuk SPT normal atau pembetulan (masa/tahun pajak lampau) yang pembuatan SPT-nya dilakukan melalui coretax,” ungkap DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Diberitakan sebelumnya, dengan adanya coretax DJP, kode billing untuk SPT dengan status kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra