ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, bagaimana pembetulan atas SPT yang disampaikan dengan sistem sebelumnya?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan seluruh surat pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan sebelum implementasi CTAS akan dimigrasi. Hal ini berdampak pada rencana skema yang berlaku atas pembetulan SPT. Simak pula ‘Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?’.

“Pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum implementasi coretax akan dilakukan di coretax. Seluruh SPT yang dilaporkan sebelum implementasi akan dimigrasi ke coretax,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Seperti diketahui, pelaporan (pengelolaan SPT) menjadi salah satu proses bisnis yang turut terdampak implementasi CTAS. Rencananya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Simak ‘Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak’.

Ada beberapa hal baru dalam pelaporan menggunakan portal wajib pajak, pertama, menu perhitungan PPh Pasal 25 disediakan dan dapat digunakan oleh berbagai entitas, termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan pada laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sektor atau subsektor yang diperlukan wajib pajak. Ketiga, aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, pemungut PPN non-PKP, dan pemungut PPN PMSE dapat diakses non-PKP dan PKP.

Keempat, kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis. Informasi saldo kompensasi tersedia di sistem. Kelima, perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif. Keenam, cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, tetapi pelaporan dan pembayaran hanya oleh entitas pusat.

Ketujuh, integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap. Kedelapan, SPT Masa PPh unifikasi terintegrasi dengan e-bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kesembilan, aplikasi SPT Masa PPh unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah. Kesepuluh, pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.

Kesebelas, pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan. Kemudian, dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Kedua belas, bukti potong atau pungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

Ketiga belas, bukti potong PPh tersedia secara sistem. Hal ini termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga. Keempat belas, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan wajib pajak UMKM.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kelima belas, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Otoritas mengatakan untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem juga akan mengirimkan pengingat secara otomatis. Pengingat disampaikan pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra