ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 10:41 WIB
Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?

Informasi yang disampaikan DJP. (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS).

Dalam sebuah video yang diunggah di Youtube, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan modernisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari reformasi proses bisnis inti perpajakan yang saling mendukung proses bisnis lainnya.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, meningkatkan akurasi data, serta mengefisienkan waktu permohonan wajib pajak,” ujar DJP, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lantas, apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses pembayaran pajak? Pertama, kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing. Untuk sebagian besar transaksi, sistem secara otomatis akan menghasilkan kode billing.

“Sehingga mengurangi potensi terjadinya kesalahan input data manual,” imbuh DJP.

Kedua, sistem juga menyediakan daftar tagihan yang masih harus dibayar. Hal ini dapat mengurangi potensi ketidakpatuhan yang tidak disengaja karena wajib pajak tidak mengetahui adanya tagihan pajak yang belum dibayar.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ketiga, kanal pembayaran pajak juga akan langsung tersedia pada portal wajib pajak saat CTAS diimplementasikan. Dengan demikian, keseluruhan proses terjadi dalam 1 aplikasi. Hal ini akan makin memudahkan wajib pajak.

Kemudian, apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses penyesuaian pembayaran pajak? Pertama, sistem yang baru memungkinkan pengajuan permohonan penyesuaian dilakukan secara online dengan fitur tracking.

Adanya fitur tracking membuat wajib pajak dapat mengetahui status permohonannya tanpa harus bertanya kepada petugas pajak. Adapun permohonan penyesuaian itu antara lain pemindahbukuan (Pbk), pemberian imbalan bunga, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kedua, DJP juga akan menyediakan akun deposit pajak. Adapun deposit pajak dapat berfungsi sebagai salah satu tujuan kompensasi lebih bayar ataupun dialokasikan ke pembayaran kewajiban pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi