ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 10:41 WIB
Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?

Informasi yang disampaikan DJP. (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS).

Dalam sebuah video yang diunggah di Youtube, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan modernisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari reformasi proses bisnis inti perpajakan yang saling mendukung proses bisnis lainnya.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, meningkatkan akurasi data, serta mengefisienkan waktu permohonan wajib pajak,” ujar DJP, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lantas, apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses pembayaran pajak? Pertama, kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing. Untuk sebagian besar transaksi, sistem secara otomatis akan menghasilkan kode billing.

“Sehingga mengurangi potensi terjadinya kesalahan input data manual,” imbuh DJP.

Kedua, sistem juga menyediakan daftar tagihan yang masih harus dibayar. Hal ini dapat mengurangi potensi ketidakpatuhan yang tidak disengaja karena wajib pajak tidak mengetahui adanya tagihan pajak yang belum dibayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, kanal pembayaran pajak juga akan langsung tersedia pada portal wajib pajak saat CTAS diimplementasikan. Dengan demikian, keseluruhan proses terjadi dalam 1 aplikasi. Hal ini akan makin memudahkan wajib pajak.

Kemudian, apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses penyesuaian pembayaran pajak? Pertama, sistem yang baru memungkinkan pengajuan permohonan penyesuaian dilakukan secara online dengan fitur tracking.

Adanya fitur tracking membuat wajib pajak dapat mengetahui status permohonannya tanpa harus bertanya kepada petugas pajak. Adapun permohonan penyesuaian itu antara lain pemindahbukuan (Pbk), pemberian imbalan bunga, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, DJP juga akan menyediakan akun deposit pajak. Adapun deposit pajak dapat berfungsi sebagai salah satu tujuan kompensasi lebih bayar ataupun dialokasikan ke pembayaran kewajiban pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra