ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 10:41 WIB
Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?

Informasi yang disampaikan DJP. (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS).

Dalam sebuah video yang diunggah di Youtube, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan modernisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari reformasi proses bisnis inti perpajakan yang saling mendukung proses bisnis lainnya.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, meningkatkan akurasi data, serta mengefisienkan waktu permohonan wajib pajak,” ujar DJP, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lantas, apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses pembayaran pajak? Pertama, kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing. Untuk sebagian besar transaksi, sistem secara otomatis akan menghasilkan kode billing.

“Sehingga mengurangi potensi terjadinya kesalahan input data manual,” imbuh DJP.

Kedua, sistem juga menyediakan daftar tagihan yang masih harus dibayar. Hal ini dapat mengurangi potensi ketidakpatuhan yang tidak disengaja karena wajib pajak tidak mengetahui adanya tagihan pajak yang belum dibayar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, kanal pembayaran pajak juga akan langsung tersedia pada portal wajib pajak saat CTAS diimplementasikan. Dengan demikian, keseluruhan proses terjadi dalam 1 aplikasi. Hal ini akan makin memudahkan wajib pajak.

Kemudian, apa saja perubahan yang dilakukan untuk mempermudah proses penyesuaian pembayaran pajak? Pertama, sistem yang baru memungkinkan pengajuan permohonan penyesuaian dilakukan secara online dengan fitur tracking.

Adanya fitur tracking membuat wajib pajak dapat mengetahui status permohonannya tanpa harus bertanya kepada petugas pajak. Adapun permohonan penyesuaian itu antara lain pemindahbukuan (Pbk), pemberian imbalan bunga, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kedua, DJP juga akan menyediakan akun deposit pajak. Adapun deposit pajak dapat berfungsi sebagai salah satu tujuan kompensasi lebih bayar ataupun dialokasikan ke pembayaran kewajiban pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja