ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB
Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, apakah masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual dengan media kertas?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan nantinya, pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu. Simak ‘Coretax DJP, Ini yang Baru Soal Lapor SPT di Portal Wajib Pajak Nanti’.

“Pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi usahawan dengan status non-LB yang memenuhi kriteria tertentu,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun kriteria tertentu itu meliputi, pertama, tidak terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Kedua, tidak menyelenggarakan pembukuan. Ketiga, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah memperoleh izin penundaan/pengangsuran pajak. Keempat, tidak pernah menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, tidak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Adapun penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi kembali, selain pelaporan SPT, pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi CTAS. Simak ‘Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra