ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB
Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, apakah masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara manual dengan media kertas?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan nantinya, pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu. Simak ‘Coretax DJP, Ini yang Baru Soal Lapor SPT di Portal Wajib Pajak Nanti’.

“Pelaporan SPT secara manual menggunakan kertas masih diperkenankan untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi usahawan dengan status non-LB yang memenuhi kriteria tertentu,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Adapun kriteria tertentu itu meliputi, pertama, tidak terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Kedua, tidak menyelenggarakan pembukuan. Ketiga, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah memperoleh izin penundaan/pengangsuran pajak. Keempat, tidak pernah menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, tidak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Adapun penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai informasi kembali, selain pelaporan SPT, pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi CTAS. Simak ‘Coretax DJP, Apa Saja Perubahan untuk Kemudahan Bayar Pajak?’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi