ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2024 | 20:15 WIB
Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akan ada fitur terkait dengan laporan keuangan berbasis XBRL.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan CTAS akan menyediakan fitur bagi wajib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Simak pula ‘Apa Itu Laporan Keuangan Berbasis XBRL?’.

“Sistem coretax telah menyediakan fitur bagi wajib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kendati demikian, wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL tetap dapat diakomodasi dengan sistem yang baru. Implikasinya adalah terkait dengan pengisian data rekonsiliasi laporan keuangan.

“Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” imbuh DJP.

Dalam perkembangan terkini, pada tahun ini, DJP akan melakukan uji coba (piloting) tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Otoritas akan menunjuk puluhan wajib pajak untuk melakukan uji coba.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Adapun uji coba tahap II akan turut melibatkan Sekretariat Jenderal Kemenkeu yang membawahi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Terlebih, PPPK juga turut mengelola pembinaan akuntan publik. Simak ‘Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL’.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi