ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 1 Nomor Identitas Pajak bagi 1 Entitas (Pusat dan Cabang)

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 09:45 WIB
Coretax DJP: 1 Nomor Identitas Pajak bagi 1 Entitas (Pusat dan Cabang)

Informasi yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, pusat dan cabang tidak lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan nantinya hanya terdapat 1 NPWP untuk entitas pusat. Unit cabang tidak lagi menggunakan NPWP yang sejajar sebagai 2 entitas yang berbeda dengan induk atau pusat. Untuk cabang, pemerintah akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP cabang. Namun, sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP pusat diberikan NITKU,” tulis DJP, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut DJP, manfaat utama dari penggunaan 1 nomor identitas perpajakan bagi 1 entitas (pusat dan cabang-cabangnya) adalah lebih menyederhanakan administrasi perpajakan. Hal ini dikarenakan walaupun 1 entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang, semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan 1 nomor identitas yang sama.

Selain itu, data wajib pajak juga dapat terintegrasi. Hal ini dinilai akan memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi atau melaporkan SPT Tahunan. Adanya 1 nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yakni 1 NPWP.

“Selain memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, pengawasan kepatuhan oleh DJP pun diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif,” imbuh otoritas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NPWP cabang hanya digunakan sampai dengan akhir bulan ini. Hal ini sejalan dengan jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum beleid ini mulai berlaku, dirjen pajak memberikan NITKU.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, bagi wajib pajak cabang yang mendaftarkan diri atau diberikan NPWP secara jabatan sejak sampai dengan 30 Juni 2024, dirjen pajak memberikan NPWP cabang dan NITKU.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU akan menggantikan NPWP cabang saat implementasi penuh NPWP 16 digit. Baca artikel-artikel tentang NITKU di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?