Informasi yang disampaikan DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, pusat dan cabang tidak lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan nantinya hanya terdapat 1 NPWP untuk entitas pusat. Unit cabang tidak lagi menggunakan NPWP yang sejajar sebagai 2 entitas yang berbeda dengan induk atau pusat. Untuk cabang, pemerintah akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“Dengan demikian, ke depan tidak lagi dikenal adanya NPWP cabang. Namun, sebagai identitas untuk mengidentifikasi unit dan alamat yang berbeda dengan NPWP pusat diberikan NITKU,” tulis DJP, dikutip pada Senin (24/6/2024).
Menurut DJP, manfaat utama dari penggunaan 1 nomor identitas perpajakan bagi 1 entitas (pusat dan cabang-cabangnya) adalah lebih menyederhanakan administrasi perpajakan. Hal ini dikarenakan walaupun 1 entitas usaha memiliki puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan cabang, semuanya menjalankan administrasi perpajakan menggunakan 1 nomor identitas yang sama.
Selain itu, data wajib pajak juga dapat terintegrasi. Hal ini dinilai akan memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi atau melaporkan SPT Tahunan. Adanya 1 nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, yakni 1 NPWP.
“Selain memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, pengawasan kepatuhan oleh DJP pun diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif,” imbuh otoritas.
Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NPWP cabang hanya digunakan sampai dengan akhir bulan ini. Hal ini sejalan dengan jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP cabang sebelum beleid ini mulai berlaku, dirjen pajak memberikan NITKU.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, bagi wajib pajak cabang yang mendaftarkan diri atau diberikan NPWP secara jabatan sejak sampai dengan 30 Juni 2024, dirjen pajak memberikan NPWP cabang dan NITKU.
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU akan menggantikan NPWP cabang saat implementasi penuh NPWP 16 digit. Baca artikel-artikel tentang NITKU di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.