CORETAX SYSTEM

Coretax Dirilis Sebentar Lagi, Ini 10 Menu Utama yang Ada di Portal WP

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 13:45 WIB
Coretax Dirilis Sebentar Lagi, Ini 10 Menu Utama yang Ada di Portal WP

Buku Manual Coretax System yang dirilis DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi portal wajib pajak yang disediakan oleh coretax administration system mengintegrasikan seluruh layanan Ditjen Pajak (DJP) yang selama ini terpencar-pencar pada beragam aplikasi.

Merujuk pada simulator coretax yang telah dirilis oleh DJP, terdapat 10 menu utama yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui portal yakni My Portal, e-Tax Invoice, eBUPOT, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Aplications.

"My Portal [adalah] menu yang berkaitan dengan profil wajib pajak serta perubahan data," tulis DJP dalam petunjuk di simulator coretax, dikutip Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selanjutnya, menu e-Tax Invoice dapat digunakan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak PPN. Adapun menu eBUPOT disediakan untuk mendukung pembuatan bukti potong PPh.

Kemudian, menu Tax Return dapat digunakan oleh wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT, sedangkan menu Payment disediakan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak.

Menu My General Ledger pada portal wajib pajak memuat rincian transaksi wajib pajak, sedangkan menu Taxpayer Services memuat beragam submenu terkait pengajuan permohonan, permintaan informasi, serta permohonan terkait kegiatan edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selanjutnya, menu Access Management menyediakan informasi mengenai akses wajib pajak, utamanya pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Terakhir, menu FAQ memuat informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering dikemukakan oleh wajib pajak, sedangkan External Applications berisi tautan-tautan menuju aplikasi perpajakan lainnya.

Perlu dicatat, tidak semua fitur dalam simulator coretax sudah bisa diakses oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Fitur-fitur pada simulasi ini dibukakan secara bertahap agar kegiatan edukasi kepada pengguna pada aplikasi coretax dapat fokus pada fitur-fitur inti. Kami secara bertahap akan menambahkan fitur-fitur pada simulasi ini. Untuk saat ini, Anda dapat fokus melakukan pembelajaran pada modul-modul yang tersedia saja," tulis DJP.

Seperti diketahui, DJP berencana untuk melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax bakal digunakan secara penuh oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan.

Sebelum disediakannya aplikasi simulator coretax, DJP telah melakukan uji coba coretax menggunakan intranet khusus untuk wajib pajak prioritas, yakni wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Adapun fitur-fitur coretax yang sudah bisa digunakan oleh wajib pajak dalam rangkaian uji coba dimaksud antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak