CORETAX SYSTEM

Coretax Dirilis Sebentar Lagi, Ini 10 Menu Utama yang Ada di Portal WP

Muhamad Wildan | Senin, 23 September 2024 | 13:45 WIB
Coretax Dirilis Sebentar Lagi, Ini 10 Menu Utama yang Ada di Portal WP

Buku Manual Coretax System yang dirilis DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi portal wajib pajak yang disediakan oleh coretax administration system mengintegrasikan seluruh layanan Ditjen Pajak (DJP) yang selama ini terpencar-pencar pada beragam aplikasi.

Merujuk pada simulator coretax yang telah dirilis oleh DJP, terdapat 10 menu utama yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui portal yakni My Portal, e-Tax Invoice, eBUPOT, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Aplications.

"My Portal [adalah] menu yang berkaitan dengan profil wajib pajak serta perubahan data," tulis DJP dalam petunjuk di simulator coretax, dikutip Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selanjutnya, menu e-Tax Invoice dapat digunakan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak PPN. Adapun menu eBUPOT disediakan untuk mendukung pembuatan bukti potong PPh.

Kemudian, menu Tax Return dapat digunakan oleh wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT, sedangkan menu Payment disediakan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak.

Menu My General Ledger pada portal wajib pajak memuat rincian transaksi wajib pajak, sedangkan menu Taxpayer Services memuat beragam submenu terkait pengajuan permohonan, permintaan informasi, serta permohonan terkait kegiatan edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selanjutnya, menu Access Management menyediakan informasi mengenai akses wajib pajak, utamanya pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Terakhir, menu FAQ memuat informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering dikemukakan oleh wajib pajak, sedangkan External Applications berisi tautan-tautan menuju aplikasi perpajakan lainnya.

Perlu dicatat, tidak semua fitur dalam simulator coretax sudah bisa diakses oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Fitur-fitur pada simulasi ini dibukakan secara bertahap agar kegiatan edukasi kepada pengguna pada aplikasi coretax dapat fokus pada fitur-fitur inti. Kami secara bertahap akan menambahkan fitur-fitur pada simulasi ini. Untuk saat ini, Anda dapat fokus melakukan pembelajaran pada modul-modul yang tersedia saja," tulis DJP.

Seperti diketahui, DJP berencana untuk melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax bakal digunakan secara penuh oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan.

Sebelum disediakannya aplikasi simulator coretax, DJP telah melakukan uji coba coretax menggunakan intranet khusus untuk wajib pajak prioritas, yakni wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Adapun fitur-fitur coretax yang sudah bisa digunakan oleh wajib pajak dalam rangkaian uji coba dimaksud antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global