Buku Manual Coretax System yang dirilis DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi portal wajib pajak yang disediakan oleh coretax administration system mengintegrasikan seluruh layanan Ditjen Pajak (DJP) yang selama ini terpencar-pencar pada beragam aplikasi.
Merujuk pada simulator coretax yang telah dirilis oleh DJP, terdapat 10 menu utama yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui portal yakni My Portal, e-Tax Invoice, eBUPOT, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Aplications.
"My Portal [adalah] menu yang berkaitan dengan profil wajib pajak serta perubahan data," tulis DJP dalam petunjuk di simulator coretax, dikutip Senin (23/9/2024).
Selanjutnya, menu e-Tax Invoice dapat digunakan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak PPN. Adapun menu eBUPOT disediakan untuk mendukung pembuatan bukti potong PPh.
Kemudian, menu Tax Return dapat digunakan oleh wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT, sedangkan menu Payment disediakan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak.
Menu My General Ledger pada portal wajib pajak memuat rincian transaksi wajib pajak, sedangkan menu Taxpayer Services memuat beragam submenu terkait pengajuan permohonan, permintaan informasi, serta permohonan terkait kegiatan edukasi perpajakan.
Selanjutnya, menu Access Management menyediakan informasi mengenai akses wajib pajak, utamanya pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Terakhir, menu FAQ memuat informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering dikemukakan oleh wajib pajak, sedangkan External Applications berisi tautan-tautan menuju aplikasi perpajakan lainnya.
Perlu dicatat, tidak semua fitur dalam simulator coretax sudah bisa diakses oleh wajib pajak.
"Fitur-fitur pada simulasi ini dibukakan secara bertahap agar kegiatan edukasi kepada pengguna pada aplikasi coretax dapat fokus pada fitur-fitur inti. Kami secara bertahap akan menambahkan fitur-fitur pada simulasi ini. Untuk saat ini, Anda dapat fokus melakukan pembelajaran pada modul-modul yang tersedia saja," tulis DJP.
Seperti diketahui, DJP berencana untuk melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax bakal digunakan secara penuh oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya mulai tahun depan.
Sebelum disediakannya aplikasi simulator coretax, DJP telah melakukan uji coba coretax menggunakan intranet khusus untuk wajib pajak prioritas, yakni wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Adapun fitur-fitur coretax yang sudah bisa digunakan oleh wajib pajak dalam rangkaian uji coba dimaksud antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.