CORETAX SYSTEM

Coretax Bikin Risiko Telat Setor Pajak Berkurang, Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2024 | 10:30 WIB
Coretax Bikin Risiko Telat Setor Pajak Berkurang, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu keuntungan menggunakan fitur deposit pajak melalui coretax ialah berkurangnya risiko keterlambatan pajak. Hal ini disebabkan tanggal pengisian deposit pajak akan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Apabila pengisian dilakukan beberapa kali, selama ada sisa saldo dari pengisian paling awal maka tanggal pengisian paling awal lah yang menjadi tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

“Selama ada sisa saldo maka yang dipakai adalah tanggal awal, tanggal pengisian yang sebelumnya,” kata Sri Rahayu selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Artinya, apabila pada pengisian pertama masih terdapat sisa saldo dan wajib pajak mengisi kembali saldo deposit pajak dan melakukan pembayaran pajak maka tanggal pengisian pertamalah yang akan digunakan.

Berdasarkan PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan cara ini dilakukan melalui pemindahbukuan sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak memiliki 2 opsi pembayaran dan penyetoran pajak, yaitu melalui billing atau akun deposit pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, pembayaran pajak tidak dapat dilakukan secara kombinasi antara deposit pajak dan kode billing. Bila wajib pajak ingin melakukan pembayaran menggunakan akun deposit pajak maka saldo deposit harus mencukupi besaran pajak terutang.

Jika wajib pajak memiliki saldo deposit dengan nilai yang cukup untuk melunasi pajak terutang atau pajak kurang bayar maka sistem akan memberikan pilihan untuk menggunakan deposit atau pembuatan kode billing.

Di sisi lain, dalam hal saldo deposit tidak mencukupi maka sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Merujuk pada Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024, pengisian deposit pajak dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Kedua, penambahan saldo deposit pajak juga dapat dilakukan dengan permohonan pemindahbukuan. Ketiga, saldo juga dapat bertambah akibat permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax