KEBIJAKAN PAJAK

Coretax Bakal Terus Disempurnakan Meski Nanti Sudah Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Coretax Bakal Terus Disempurnakan Meski Nanti Sudah Diluncurkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan ruang penyempurnaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system tetap terbuka meski direncanakan diterapkan pada akhir 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebut coretax merupakan salah satu proyek pemerintah yang paling besar dan kompleks. Untuk, besar kemungkinan masih ada ketidaksempurnaan dalam coretax pada awal penerapannya.

"Saya tidak menjamin juga bahwa dengan coretax Anda tidak akan ada masalah. Yang namanya sistem IT, apalagi big bang, pasti akan ada [risiko]. Cuma, ini manageable," katanya, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, lanjut Iwan, Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba penerapan coretax. Serangkaian uji coba tersebut meliputi functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), dan user acceptance testing (UAT).

Setelahnya, juga bakal dilakukan operational acceptance test (OAT) untuk memastikan infrastruktur dan aplikasi pada coretax dapat berjalan baik di lapangan.

Dia menyebut DJP sejauh ini telah beberapa kali melakukan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pada prosesnya, memang masih dibutuhkan penyempurnaan ketika suatu sistem baru telah diluncurkan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurutnya, DJP juga mengantisipasi situasi serupa terjadi pada coretax. Terlebih, coretax dibangun untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

"Memang sistem IT pada saat launching tidak akan sempurna. Ingat kan dulu e-filing, e-faktur, setahun-dua tahun baru kita settled," ujarnya.

Sebagai informasi, coretax akan mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pembayaran, data pihak ketiga, penagihan, taxpayer account management, exchange of information, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja