KEBIJAKAN PAJAK

Coretax Bakal Terus Disempurnakan Meski Nanti Sudah Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Coretax Bakal Terus Disempurnakan Meski Nanti Sudah Diluncurkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan ruang penyempurnaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system tetap terbuka meski direncanakan diterapkan pada akhir 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebut coretax merupakan salah satu proyek pemerintah yang paling besar dan kompleks. Untuk, besar kemungkinan masih ada ketidaksempurnaan dalam coretax pada awal penerapannya.

"Saya tidak menjamin juga bahwa dengan coretax Anda tidak akan ada masalah. Yang namanya sistem IT, apalagi big bang, pasti akan ada [risiko]. Cuma, ini manageable," katanya, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Saat ini, lanjut Iwan, Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba penerapan coretax. Serangkaian uji coba tersebut meliputi functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), dan user acceptance testing (UAT).

Setelahnya, juga bakal dilakukan operational acceptance test (OAT) untuk memastikan infrastruktur dan aplikasi pada coretax dapat berjalan baik di lapangan.

Dia menyebut DJP sejauh ini telah beberapa kali melakukan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pada prosesnya, memang masih dibutuhkan penyempurnaan ketika suatu sistem baru telah diluncurkan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menurutnya, DJP juga mengantisipasi situasi serupa terjadi pada coretax. Terlebih, coretax dibangun untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

"Memang sistem IT pada saat launching tidak akan sempurna. Ingat kan dulu e-filing, e-faktur, setahun-dua tahun baru kita settled," ujarnya.

Sebagai informasi, coretax akan mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pembayaran, data pihak ketiga, penagihan, taxpayer account management, exchange of information, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi