KEBIJAKAN PAJAK

Coretax Bakal Terus Disempurnakan Meski Nanti Sudah Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 26 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Coretax Bakal Terus Disempurnakan Meski Nanti Sudah Diluncurkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan ruang penyempurnaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system tetap terbuka meski direncanakan diterapkan pada akhir 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebut coretax merupakan salah satu proyek pemerintah yang paling besar dan kompleks. Untuk, besar kemungkinan masih ada ketidaksempurnaan dalam coretax pada awal penerapannya.

"Saya tidak menjamin juga bahwa dengan coretax Anda tidak akan ada masalah. Yang namanya sistem IT, apalagi big bang, pasti akan ada [risiko]. Cuma, ini manageable," katanya, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Iwan, Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan uji coba penerapan coretax. Serangkaian uji coba tersebut meliputi functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), dan user acceptance testing (UAT).

Setelahnya, juga bakal dilakukan operational acceptance test (OAT) untuk memastikan infrastruktur dan aplikasi pada coretax dapat berjalan baik di lapangan.

Dia menyebut DJP sejauh ini telah beberapa kali melakukan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pada prosesnya, memang masih dibutuhkan penyempurnaan ketika suatu sistem baru telah diluncurkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, DJP juga mengantisipasi situasi serupa terjadi pada coretax. Terlebih, coretax dibangun untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

"Memang sistem IT pada saat launching tidak akan sempurna. Ingat kan dulu e-filing, e-faktur, setahun-dua tahun baru kita settled," ujarnya.

Sebagai informasi, coretax akan mencakup 21 proses bisnis antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pembayaran, data pihak ketiga, penagihan, taxpayer account management, exchange of information, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra