CORETAX SYSTEM

Coretax Akan Berikan Kemudahan Akses Data terkait Ekspor-Impor

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 November 2024 | 13:30 WIB
Coretax Akan Berikan Kemudahan Akses Data terkait Ekspor-Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang aktif dalam kegiatan ekspor dan impor akan mendapat kemudahan akses informasi jika coretax administration system mulai diterapkan. Sebab, coretax akan menghubungkan data antara DJP dan berbagai unit organisasi kementerian keuangan yang lain.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara Kristiana Ayu menjelaskan coretax akan memfasilitasi interkoneksi data antara DJP dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Khusus untuk wajib yang sering melakukan ekspor atau impor, coretax akan membuat interkoneksi data antara DJP dengan DJPb, DJBC, dan BKF,” katanya seperti dikutip pada Minggu (1/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Kristiana, coretax akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi. Wajib pajak tidak lagi perlu berpindah-pindah laman untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam kegiatan bisnisnya, khususnya kegiatan ekspor dan impor.

Contoh, wajib pajak tidak perlu membuka situs BKF untuk mendapatkan data mengenai nilai kurs keputusan menteri keuangan yang berlaku, kemudian berpindah kembali ke situs DJP. Nanti, data kurs akan disediakan di dalam coretax.

Sebagai informasi, DJP berencana akan melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun 2024. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam rangka deployment , DJP telah menyediakan simulator yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja coretax. Untuk menjajal simulator, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing.

Bila pendaftaran berhasil, selanjutnya DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), DJP telah menyediakan sarana edukasi berupa 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak