PMK 168/2023

Contoh PPh Pasal 21 Jasa Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Januari 2024 | 15:21 WIB
Contoh PPh Pasal 21 Jasa Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

Ilustrasi. (foto: Freepik" target="_blank">freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bukan pegawai sehubungan dengan pemberian jasa. Adapun dalam pemberian jasa itu, bukan pegawai mempekerjakan orang lain dan/atau melakukan penyerahan material.

Penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023. Simak ‘Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai di PMK 168/2023’.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan … tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan … yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan,” bunyi penggalan Lampiran PMK 168/2023.

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023, penghasilan yang dimaksud adalah imbalan kepada bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan itu dapat berupa honorarium; komisi; fee; dan imbalan sejenis.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21

Berikut ini contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai sehubungan dengan pemberian jasa, yang dalam pemberian jasanya mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya atau melakukan penyerahan material/bahan.

Pada Agustus 2024, Tuan V melakukan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT E dan menerima atau memperoleh imbalan senilai Rp10 juta. Sehubungan dengan penyerahan jasa dimaksud, Tuan V mempekerjakan seorang ahli kelistrikan dengan upah senilai Rp4,5 juta dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak seharga Rp1 juta.

Hal tersebut sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak antara Tuan V dan PT E serta dibuktikan dengan faktur tagihan dari ahli kelistrikan serta faktur pembelian komponen AC yang dilampirkan oleh Tuan V.

Baca Juga:
Pajak Atas Gaji Kepala Daerah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V sehubungan dengan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT E sebagai berikut.

Pertama, besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan V dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai.

Kedua, jumlah penghasilan bruto pada poin pertama itu tidak termasuk pembayaran upah ahli kelistrikan dan besaran harga komponen yang diserahkan oleh Tuan V.

Baca Juga:
Jasa Event Organizer Kena PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Ketiga, dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar 50% X (Rp10 juta – (Rp4,5 juta + Rp1 juta)) = Rp2,25 juta.

Keempat, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar 5% X Rp2,25 juta = Rp112.500.

Catatan:

  • PT E memotong PPh Pasal 21 Tuan V sebesar Rp112.500 dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan V.
  • Tuan V wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT E dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT E senilai Rp112.500 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan V.

Sebagai informasi kembali, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Simak pula ‘PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Tidak Ada Lagi Skema Berkesinambungan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Event Organizer Kena PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja