Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PMK 72/2023 turut mengatur ketentuan terkait dengan biaya perbaikan harta berwujud. Biaya perbaikan bisa menambah atau tidak menambah masa manfaat harta berwujud.
Biaya perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ditambahkan (dijumlahkan) pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.
“Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan … dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023, dikutip pada Rabu (2/8/2023).
Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang. Namun, biaya tersebut tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki. Berikut ilustrasinya:
Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu senilai Rp500 juta pada Oktober 2023. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Untuk menambah kecepatan perahu, langsung dilakukan penambahan mesin inboard dan mesin outboard dengan jumlah pengeluaran senilai Rp100 juta.
Atas penambahan mesin tersebut tidak menambah masa manfaat perahu. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai masa manfaat perahu.
Sesuai dengan Lampiran PMK 72/2023, pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.