PMK 72/2023

Contoh Penyusutan Biaya Perbaikan yang Tidak Menambah Masa Manfaat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:15 WIB
Contoh Penyusutan Biaya Perbaikan yang Tidak Menambah Masa Manfaat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 72/2023 turut mengatur ketentuan terkait dengan biaya perbaikan harta berwujud. Biaya perbaikan bisa menambah atau tidak menambah masa manfaat harta berwujud.

Biaya perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ditambahkan (dijumlahkan) pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.

“Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan … dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut,” bunyi penggalan pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang. Namun, biaya tersebut tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki. Berikut ilustrasinya:

Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu senilai Rp500 juta pada Oktober 2023. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Untuk menambah kecepatan perahu, langsung dilakukan penambahan mesin inboard dan mesin outboard dengan jumlah pengeluaran senilai Rp100 juta.

Atas penambahan mesin tersebut tidak menambah masa manfaat perahu. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai masa manfaat perahu.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas


Sesuai dengan Lampiran PMK 72/2023, pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global