TIDAK berbeda dengan impor BKP, objek PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean (luar negeri) ini merupakan refleksi dari prinsip destinasi (destination principle) yang diadopsi dalam pemungutan PPN di Indonesia. Yaitu PPN dikenakan di tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaatan dari BKP dan/atau JKP.
Ketentuan di atas dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan impor BKP. Praktik pengenaan PPN atas pemanfataan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean ini merupakan praktik yang lazim dan banyak diterapkan di berbagai negara di dunia.
Apabila BKP tidak berwujud atau JKP melintasi batas wilayah negara, faktor yang menentukan apakah atas BKP tidak berwujud atau JKP tersebut dikenai PPN atau tidak adalah dengan melihat tempat tujuan BKP tidak berwujud atau JKP akan dikonsumsi atau dimanfaatkan. Yaitu, daerah pabean Republik Indonesia.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean juga terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (SE-147/2010).
Dalam Butir 2 SE-147/2010 disebutkan bahwa yang dimaksud BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean adalah.
Berdasarkan penjelasan di atas, contoh dari pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dapat dijelaskan sebagai berikut.
PT ABC yang berdomisili di Jakarta melakukan perjanjian pengunaan merk dagang (trademark) dari X Co untuk memproduksi barang yang akan dijual ke konsumen di Indonesia. X Co diketahui merupakan perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat. Berdasarkan perjanjian tersebut, X Co akan memberikan hak kepada PT ABC untuk menggunakan merk dagangnya pada barang produksi PT ABC. Atas pemanfaatan merk dagang oleh PT ABC di dalam daerah pabean tersebut merupakan impor BKP tidak berwujud yang dikenai PPN di Indonesia.
Sementara itu, Butir 3 SE-147/2010 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean adalah.
Dengan menggunakan rumusan Butir 3 SE-147/2010 di atas, contoh dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dapat dijelaskan sebagai berikut.
PT ABC yang berdomisili di Jakarta menyewa konsultan hukum Y Pte Ltd yang berdomisili di Singapura untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapi oleh PT ABC. Kegiatan konsultasi hukum tersebut dilakukan oleh Y Pte Ltd dengan mengirimkan dua konsultan ke Indonesia untuk bertemu dengan pimpinan PT ABC. Pemberian JKP oleh Y Pte Ltd tidak menyebabkan Y Pte Ltd sebagai pemberi jasa menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Oleh karena itu, atas pemanfaatan jasa konsultasi hukum oleh PT ABC di dalam daerah pabean Indonesia merupakan pemanfaatan JKP yang dikenai PPN di Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.