PMK 96/2023

Consignment Note Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Ini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Consignment Note Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Ini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut dokumen berupa consignment note (CN) ekspor kini menjadi dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ekspor barang kiriman kini telah diatur dalam PMK 96/2023. Melalui PMK tersebut, CN dipersamakan dengan faktur pajak agar UMKM lebih mudah mengajukan restitusi.

"Terkait dengan CN sebagai pemberitahuan pabean ekspor, kami memberikan penegasan bahwa CN kini dipersamakan dengan faktur pajak, yang berfungsi dalam pengurusan restitusi perpajakan," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Fadjar menuturkan PMK 96/2023 mempertegas CN sebagai dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor dengan volume hingga 30 kilogram. Pada CN juga telah tercantum identitas dari pengekspor sehingga juga dapat digunakan untuk mengajukan restitusi pajak.

CN merupakan dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Pada PMK 96/2023, disebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Kemudian, biaya pengangkutan, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif, nama dan alamat pengirim barang, serta NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor.

Fadjar menyebut CN yang dipersamakan dengan faktur pajak akan memudahkan para UMKM mengajukan restitusi atas pajak masukannya. Melalui kebijakan ini, ia berharap UMKM terdorong melakukan ekspor.

"UMKM kalau melakukan restitusi juga diberikan karena CN ini dipersamakan dengan faktur pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) telah memerinci 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Salah satunya, pemberitahuan ekspor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang tersebut, untuk ekspor barang kena pajak (BKP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP