PROVINSI DKI JAKARTA

Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Juli 2024 | 14:30 WIB
Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperkenankan wajib pajak tertentu untuk mencicil pembayaran alias mengangsur PBB-P2. Namun, kesempatan untuk mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran tersebut hanya berlaku hingga 31 Juli 2024.

Berarti, wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas angsuran hanya punya kesempatan kurang dari 2 pekan. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta 16/2024, permohonan angsuran berlaku atas pokok PBB-P2 tahun pajak 2024 serta tunggakan pokok PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2023.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap: a. PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024; dan b. Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023,” bunyi Pasal 14 Pergub DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Namun, tidak sembarang wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan angsuran. Sebab, angsuran hanya bisa diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi 3 syarat.

Pertama, wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.

Kedua, PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta. Ketiga, angsuran diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ketiga syarat tersebut bersifat akumulatif. Artinya, wajib pajak harus memenuhi ketiga syarat tersebut agar bisa mengajukan permohonan angsuran pembayaran PBB-P2. Untuk itu, sebelum mengajukan permohonan cicilan, pastikan Anda memang memenuhi syarat tersebut.

Untuk mengajukan permohonan, mula-mula kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id dan klik tombol Masuk yang ada pada pojok kanan atas. Namun, apabila Anda belum memiliki akun Bapenda Jakarta maka perlu registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar.

Setelah memiliki akun dan masuk pada halaman Login, masukan email dan password akun Bapenda Jakarta, lalu klik Masuk. Selanjutnya, pilih menu Angsuran (Insentif Fiskal) yang berada pada sisi kiri serta di bawah Menu Profil dan Menu Jenis Pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Setelah masuk halaman Permohonan Angsuran PBB-P2, klik tombol Tambah Permohonan Angsuran. Lalu, isi data Identitas Pemohon, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama pemohon, alamat email dan nomor telepon/hp pemohon, serta status pemohon dengan objek pajak.

Kemudian, pada bagian jumlah angsuran tersedia opsi kesempatan pembayaran angsuran mulai dari 1 kali hingga 10 kali. Pilih jumlah angsuran yang ingin Anda ajukan. Misal, Anda ingin membayarPBB-P2 dengan 5 kali angsuran maka pilih 5 kali.

Setelah itu, lengkapi data objek pajak, seperti nomor objek pajak (NOP), tahun SPPT, nama wajib pajak dalam SPPT, serta jumlah PBB-P2 yang harus dibayar. Setelahnya, centang kolom pernyataan ‘Data Sudah Benar dan Sesuai’ pada bagian Syarat dan Ketentuan dan klik Simpan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Nanti, sistem akan otomatis memandu Anda ke Tahapan Pembayaran. Pastikan kembali data yang diisi sudah sesuai dan benar. Lalu, baca Ketentuan Khususnya dan ceklis kolom pernyataan Saya Setuju dengan Ketentuan Khusus di Atas, lalu klik Next.

Kemudian, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, kalu klik Konfirmasi dan Proses. Adapun ada 5 metode pembayaran yang tersedia, mulai dari ATM, Teller Bank, e-Banking, QRIS, dan virtual account.

Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman utama Permohonan Angsuran PBB-P2. Pada halaman tersebut, Anda bisa melihat bahwa status pengajuan Anda masih dalam ‘Proses’. Cek status tersebut secara berkala hingga berubah ‘Selesai’.

Apabila status sudah berubah menjadi ‘Selesai’, klik ikon Unduh untuk mengunduh Surat Persetujuan Pembayaran PBB-P2 secara Angsuran Anda. Anda juga bisa langsung melihat serta mencetak Surat Persetujuan Pembayaran PBB-P2 tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI