JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperkenankan wajib pajak tertentu untuk mencicil pembayaran alias mengangsur PBB-P2. Namun, kesempatan untuk mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran tersebut hanya berlaku hingga 31 Juli 2024.
Berarti, wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas angsuran hanya punya kesempatan kurang dari 2 pekan. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta 16/2024, permohonan angsuran berlaku atas pokok PBB-P2 tahun pajak 2024 serta tunggakan pokok PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2023.
“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran terhadap: a. PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024; dan b. Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023,” bunyi Pasal 14 Pergub DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Jumat (19/7/2024).
Namun, tidak sembarang wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan angsuran. Sebab, angsuran hanya bisa diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi 3 syarat.
Pertama, wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
Kedua, PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta. Ketiga, angsuran diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Ketiga syarat tersebut bersifat akumulatif. Artinya, wajib pajak harus memenuhi ketiga syarat tersebut agar bisa mengajukan permohonan angsuran pembayaran PBB-P2. Untuk itu, sebelum mengajukan permohonan cicilan, pastikan Anda memang memenuhi syarat tersebut.
Untuk mengajukan permohonan, mula-mula kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id dan klik tombol Masuk yang ada pada pojok kanan atas. Namun, apabila Anda belum memiliki akun Bapenda Jakarta maka perlu registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar.
Setelah memiliki akun dan masuk pada halaman Login, masukan email dan password akun Bapenda Jakarta, lalu klik Masuk. Selanjutnya, pilih menu Angsuran (Insentif Fiskal) yang berada pada sisi kiri serta di bawah Menu Profil dan Menu Jenis Pajak.
Setelah masuk halaman Permohonan Angsuran PBB-P2, klik tombol Tambah Permohonan Angsuran. Lalu, isi data Identitas Pemohon, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama pemohon, alamat email dan nomor telepon/hp pemohon, serta status pemohon dengan objek pajak.
Kemudian, pada bagian jumlah angsuran tersedia opsi kesempatan pembayaran angsuran mulai dari 1 kali hingga 10 kali. Pilih jumlah angsuran yang ingin Anda ajukan. Misal, Anda ingin membayarPBB-P2 dengan 5 kali angsuran maka pilih 5 kali.
Setelah itu, lengkapi data objek pajak, seperti nomor objek pajak (NOP), tahun SPPT, nama wajib pajak dalam SPPT, serta jumlah PBB-P2 yang harus dibayar. Setelahnya, centang kolom pernyataan ‘Data Sudah Benar dan Sesuai’ pada bagian Syarat dan Ketentuan dan klik Simpan.
Nanti, sistem akan otomatis memandu Anda ke Tahapan Pembayaran. Pastikan kembali data yang diisi sudah sesuai dan benar. Lalu, baca Ketentuan Khususnya dan ceklis kolom pernyataan Saya Setuju dengan Ketentuan Khusus di Atas, lalu klik Next.
Kemudian, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, kalu klik Konfirmasi dan Proses. Adapun ada 5 metode pembayaran yang tersedia, mulai dari ATM, Teller Bank, e-Banking, QRIS, dan virtual account.
Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman utama Permohonan Angsuran PBB-P2. Pada halaman tersebut, Anda bisa melihat bahwa status pengajuan Anda masih dalam ‘Proses’. Cek status tersebut secara berkala hingga berubah ‘Selesai’.
Apabila status sudah berubah menjadi ‘Selesai’, klik ikon Unduh untuk mengunduh Surat Persetujuan Pembayaran PBB-P2 secara Angsuran Anda. Anda juga bisa langsung melihat serta mencetak Surat Persetujuan Pembayaran PBB-P2 tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.