KEBIJAKAN MONETER

Cetak Rekor, Cadangan Devisa Agustus 2020 Tembus US$137 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 11:35 WIB
Cetak Rekor, Cadangan Devisa Agustus 2020 Tembus US$137 Miliar

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara) 

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2020 mencapai US$ 137,0 miliar naik 1,4% dari akhir Juli 2020 sebesar US$135,1 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,4 bulan impor atau 9,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

“(Cadangan devisa ini) berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Onny menjelaskan cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Adapun cadangan devisa akhir Agustus 2020 ini juga mencetak rekor baru angka tertinggi.

Kenaikan cadangan devisa Agustus 2020 disebabkan berbagai faktor antara lain pinjaman luar negeri pemerintah, penerimaan pajak, dan devisa migas. "Hal ini karena berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujar Onny.

Di sisi lain, memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan bisa mencapai 4,8%-5,8%, atau lebih optimistis dibandingkan dengan proyeksi pemerintah pada kisaran 4,5%-5,5%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Gubernur BI Perry Warjiyo menilai asumsi pertumbuhan ekonomi dari pemerintah cukup realistis. Namun, ia memperkirakan pertumbuhannya bisa lebih baik lantaran pemulihan ekonomi mulai terasa sejak Juni 2020.

"Secara keseluruhan, kami berpandangan kisaran asumsi pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi pada RAPBN tahun 2021 sejalan dengan proyeksi BI sekitar 4,8% sampai dengan 5,8%," tuturnya.

Perry memproyeksi ekonomi domestik akan mulai membaik pada semester II/2020 seiring dengan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, ia juga menyebutkan realisasi belanja APBN juga sudah mulai meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN