PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cerita Astrid Tiar: Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online Saja

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 16:00 WIB
Cerita Astrid Tiar: Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online Saja

Unggahan KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui media sosialnya. 

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Astrid Tiar membagikan pengalamannya melaporkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Astrid mengatakan tidak pernah lupa menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di tengah kesibukannya sebagai public figure. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Untuk melapor SPT, saya tidak perlu datang ke KPP Pratama Jakarta Cengkareng tempat saya terdaftar. Cukup melaporkan melalui ini, DJP Online saja," katanya dalam video yang diunggah akun @pajakcengkareng di Instagram, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Astrid mengatakan sistem online akan memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Dia kemudian menjelaskan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

"Ayo jangan lupa ya, yuk lapor SPT hari ini. Lebih awal, lebih nyaman," ujarnya.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Melalui unggahan yang sama, akun @pajakcengkareng menuliskan keterangan mengenai proses pelaporan SPT Tahunan secara tahunan. KPP Pratama Jakarta Cengkareng menyarankan wajib pajak melakukan login pada situs www.pajak.go.id untuk kemudian memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Meski demikian, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’