PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cerita Astrid Tiar: Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online Saja

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 16:00 WIB
Cerita Astrid Tiar: Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online Saja

Unggahan KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui media sosialnya. 

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Astrid Tiar membagikan pengalamannya melaporkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Astrid mengatakan tidak pernah lupa menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di tengah kesibukannya sebagai public figure. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Untuk melapor SPT, saya tidak perlu datang ke KPP Pratama Jakarta Cengkareng tempat saya terdaftar. Cukup melaporkan melalui ini, DJP Online saja," katanya dalam video yang diunggah akun @pajakcengkareng di Instagram, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Astrid mengatakan sistem online akan memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Dia kemudian menjelaskan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

"Ayo jangan lupa ya, yuk lapor SPT hari ini. Lebih awal, lebih nyaman," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Melalui unggahan yang sama, akun @pajakcengkareng menuliskan keterangan mengenai proses pelaporan SPT Tahunan secara tahunan. KPP Pratama Jakarta Cengkareng menyarankan wajib pajak melakukan login pada situs www.pajak.go.id untuk kemudian memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Meski demikian, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan