KOREA SELATAN

CEO di Korsel Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Daripada Naikkan Pajak

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 23 Februari 2022 | 18:00 WIB
CEO di Korsel Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Daripada Naikkan Pajak

Penumpang memakai masker pelindung untuk mencegah terkena penyakit virus korona (COVID-19) duduk di dalam sebuah bus di Seoul, Korea Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/hp/cfo
 

SEOUL, DDTCNews – Mayoritas CEO di Korea Selatan mendesak pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui penguatan ekonomi. Kalangan pengusaha menilai perbaikan iklim ekonomi perlu dilakukan ketimbang menggenjot penerimaan pajak atas kegiatan bisnis.

Tercatat sebanyak 70% dari total 252 CEO di Korea Selatan menyuarakan hal tersebut. Pendapat ini didapat dari hasil survei yang diselenggarakan oleh Korea Chamber of Commerce and Industry (KCGI).

“Pertumbuhan ekonomi harus menjadi prioritas pemerintah. Setelahnya, pemerintah dapat mengubah kebijakan pajak baru kemudian memberikan berbagai insentif pajak bagi para pelaku bisnis,” berikut hasil survey KCGI, dikutip Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Merespons dampak kerugian akibat Covid-19, sebanyak 52,9% responden menjawab insentif pajak harus diberikan pemerintah. Insentif pajak yang diberikan dapat membantu pelaku bisnis untuk bangkit sehingga mampu mempekerjakan pekerja atau mempertahankan pekerja yang telah ada.

Para CEO juga mendesak pemerintah untuk menurunkan pajak perusahaan. Tak hanya itu, pemerintah juga dituntut untuk memperluas dukungan bagi perusahaan rintisan, menurunkan pajak atas warisan, dan membuat kebijakan atas pemajakan bagi perusahaan Korea dan perusahaan asing.

Dilansir hrmasia, sebanyak 70% responden mengatakan jika kenaikan tarif pajak hanya dapat diberikan apabila ekonomi telah pulih. Di sisi lain, sebanyak 4,4% responden setuju bahwa kenaikan tarif pajak harus dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut perwakilan KCGI, kebijakan pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak pengeluaran negara pada bidang kesejahteraan tak terhindarkan. Apalagi saat ini tingkat kelahiran di Korea Selatan menurun, menyisakan populasi yang terus menua.

“Untuk selanjutnya, pemerintah harus membuat kebijakan pajak yang mampu mendukung bisnis dibandingkan menaikkan tarif pajak yang bersifat sementara,” tambah perwakilan KCGI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?