KOREA SELATAN

CEO di Korsel Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Daripada Naikkan Pajak

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 23 Februari 2022 | 18:00 WIB
CEO di Korsel Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Daripada Naikkan Pajak

Penumpang memakai masker pelindung untuk mencegah terkena penyakit virus korona (COVID-19) duduk di dalam sebuah bus di Seoul, Korea Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/hp/cfo
 

SEOUL, DDTCNews – Mayoritas CEO di Korea Selatan mendesak pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui penguatan ekonomi. Kalangan pengusaha menilai perbaikan iklim ekonomi perlu dilakukan ketimbang menggenjot penerimaan pajak atas kegiatan bisnis.

Tercatat sebanyak 70% dari total 252 CEO di Korea Selatan menyuarakan hal tersebut. Pendapat ini didapat dari hasil survei yang diselenggarakan oleh Korea Chamber of Commerce and Industry (KCGI).

“Pertumbuhan ekonomi harus menjadi prioritas pemerintah. Setelahnya, pemerintah dapat mengubah kebijakan pajak baru kemudian memberikan berbagai insentif pajak bagi para pelaku bisnis,” berikut hasil survey KCGI, dikutip Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Merespons dampak kerugian akibat Covid-19, sebanyak 52,9% responden menjawab insentif pajak harus diberikan pemerintah. Insentif pajak yang diberikan dapat membantu pelaku bisnis untuk bangkit sehingga mampu mempekerjakan pekerja atau mempertahankan pekerja yang telah ada.

Para CEO juga mendesak pemerintah untuk menurunkan pajak perusahaan. Tak hanya itu, pemerintah juga dituntut untuk memperluas dukungan bagi perusahaan rintisan, menurunkan pajak atas warisan, dan membuat kebijakan atas pemajakan bagi perusahaan Korea dan perusahaan asing.

Dilansir hrmasia, sebanyak 70% responden mengatakan jika kenaikan tarif pajak hanya dapat diberikan apabila ekonomi telah pulih. Di sisi lain, sebanyak 4,4% responden setuju bahwa kenaikan tarif pajak harus dilakukan sesegera mungkin.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Menurut perwakilan KCGI, kebijakan pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak pengeluaran negara pada bidang kesejahteraan tak terhindarkan. Apalagi saat ini tingkat kelahiran di Korea Selatan menurun, menyisakan populasi yang terus menua.

“Untuk selanjutnya, pemerintah harus membuat kebijakan pajak yang mampu mendukung bisnis dibandingkan menaikkan tarif pajak yang bersifat sementara,” tambah perwakilan KCGI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini