KPP PRATAMA MAJALAYA

Cek Validitas NPWP secara Online, Kantor Pajak Ini Rilis Layanan CALIK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 13:00 WIB
Cek Validitas NPWP secara Online, Kantor Pajak Ini Rilis Layanan CALIK

Ilustrasi.

MAJALAYA, DDTCNews – Guna memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya meluncurkan layanan CALIK pada 2 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengatakan Layanan Chat Administrasi Validasi NIK (CALIK) merupakan layanan chat otomatis pada aplikasi WhatsApp yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam mengecek status NPWP.

"CALIK bermakna duduk atau tinggal di suatu tempat sehingga wajib pajak hanya perlu duduk saja untuk mendapatkan informasi validasi NIK sekaligus panduan prosedur validasi sekiranya data Anda masih perlu dikonfirmasi," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Akhmad menjelaskan program CALIK tersebut merupakan terobosan KPP Pratama Majalaya guna mempermudah pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengecek validitas NPWP mereka tanpa perlu datang ke kantor.

Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mewajibkan wajib pajak untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP atau pemadanan NPWP secara mandiri.

"Dengan adanya aplikasi CALIK ini, kami berharap proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat menjadi lebih efektif dan efisien bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak di KPP Pratama Majalaya," tutur Akhmad.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

DJP sebelumnya menyebutkan sebanyak 56,38 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi hingga 30 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

"Kami mengimbau [agar melakukan validasi NIK sebagai NPWP] sampai tanggal 31 Maret ini supaya lebih memudahkan mendapatkan layanan online kita," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan