KOTA PEKANBARU

Cek Tagihan Pajak PBB, Pakai Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 09:24 WIB
Cek Tagihan Pajak PBB, Pakai Aplikasi Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, meluncurkan aplikasi SmartMapPBB untuk mempermudah masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan aplikasi tersebut akan memberi tahu wajib pajak tentang sebidang tanah yang telah atau belum membayar PBB. Meski belum sempurna, Zulhelmi menyebut aplikasi itu telah dapat digunakan.

“Kita sekarang punya aplikasi. Insya Allah dalam penyempurnaan, sekaligus hari ini kita juga uji coba aplikasi itu,” katanya dikutip Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah menerjunkan 300 orang pegawai untuk melakukan pendataan semua lahan di Pekanbaru. Mereka memastikan lokasi lahan beserta titik-titik koordinat sesuai yang terdaftar di dalam dokumen PBB.

Hasil pemetaan lalu masuk dalam aplikasi SmartmapPBB. Setiap wajib pajak bisa membuat akun menggunakan alamat email dan mengisi data diri. Data yang juga perlu diunggah yakni KTP dan fotokopi surat tanah atau sertifikat asli.

Setelah data dan dokumen terisi lengkap, wajib pajak akan bisa mengecek nilai PBB yang harus dibayarkan melalui aplikasi. Adapun metode pembayarannya, bisa melalui platform digital Bukalapak, Tokopedia, dan Linkaja.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Setelah dibayar nanti kita kirimkan barcode maupun bukti bayar atau SPT PBB-nya melalui email," ujar Zulhelmi.

Dia juga menuturkan Bapenda akan terus menyempurnakan data-data bidang tanah di Kota Pekanbaru. Pasalnya, konsep aplikasi tersebut adalah membedakan bidang tanah yang telah atau belum membayarkan PBB.

"Seluruh bidang tanah di Kota Pekanbaru ini akan terpetakan. Ada dua warna, warna merah artinya belum bayar dan hijau sudah bayar," kata dia, dikutip dari Riaugreen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN