KOTA PEKANBARU

Cek Tagihan Pajak PBB, Pakai Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 09:24 WIB
Cek Tagihan Pajak PBB, Pakai Aplikasi Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, meluncurkan aplikasi SmartMapPBB untuk mempermudah masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan aplikasi tersebut akan memberi tahu wajib pajak tentang sebidang tanah yang telah atau belum membayar PBB. Meski belum sempurna, Zulhelmi menyebut aplikasi itu telah dapat digunakan.

“Kita sekarang punya aplikasi. Insya Allah dalam penyempurnaan, sekaligus hari ini kita juga uji coba aplikasi itu,” katanya dikutip Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah menerjunkan 300 orang pegawai untuk melakukan pendataan semua lahan di Pekanbaru. Mereka memastikan lokasi lahan beserta titik-titik koordinat sesuai yang terdaftar di dalam dokumen PBB.

Hasil pemetaan lalu masuk dalam aplikasi SmartmapPBB. Setiap wajib pajak bisa membuat akun menggunakan alamat email dan mengisi data diri. Data yang juga perlu diunggah yakni KTP dan fotokopi surat tanah atau sertifikat asli.

Setelah data dan dokumen terisi lengkap, wajib pajak akan bisa mengecek nilai PBB yang harus dibayarkan melalui aplikasi. Adapun metode pembayarannya, bisa melalui platform digital Bukalapak, Tokopedia, dan Linkaja.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Setelah dibayar nanti kita kirimkan barcode maupun bukti bayar atau SPT PBB-nya melalui email," ujar Zulhelmi.

Dia juga menuturkan Bapenda akan terus menyempurnakan data-data bidang tanah di Kota Pekanbaru. Pasalnya, konsep aplikasi tersebut adalah membedakan bidang tanah yang telah atau belum membayarkan PBB.

"Seluruh bidang tanah di Kota Pekanbaru ini akan terpetakan. Ada dua warna, warna merah artinya belum bayar dan hijau sudah bayar," kata dia, dikutip dari Riaugreen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan