KP2KP AMLAPURA

Cek soal SPT Tahunan, Petugas Pajak Kunjungi Para Pemilik Homestay

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Cek soal SPT Tahunan, Petugas Pajak Kunjungi Para Pemilik Homestay

Ilustrasi.

AMLAPURA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi usaha inap keluarga (homestay) guna memantau dan mengevaluasi kepatuhan pajak pada 24 Juli 2023.

Pegawai dari KP2KP Amlapura Putu Surya Kencana mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai keadaan usaha yang sedang berjalan serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

“KP2KP juga memberikan informasi perpajakan kepada pemilik usaha inap keluarga sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Salah satu informasi yang disampaikan petugas pajak ialah terkait dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, wajib pajak bersangkutan tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Putu berharap kunjungan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan pemilik usaha inap keluarga. KP2KP, lanjutnya, juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap wajib pajak dalam berbagai sektor usaha.

Sementara itu, pemilik Tanaya Homestay I Nyoman Sumadiana menuturkan usahanya saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah terdampak pandemi Covid-19. Dia juga mengucapkan terima kasih atas informasi pajak yang diberikan petugas.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

"Kami akhirnya mendapat pemahaman yang lebih mengenai kewajiban perpajakan yang kami miliki selaku pemilik usaha," tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan