ADMINISTRASI PAJAK

Cek Lagi Saat Input Faktur Pajak, e-Faktur Tak Validasi NPWP Otomatis

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Februari 2024 | 17:30 WIB
Cek Lagi Saat Input Faktur Pajak, e-Faktur Tak Validasi NPWP Otomatis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diimbau melakukan pengecekan kembali sebelum meng-input faktur pajak, khususnya pajak keluaran, melalui e-faktur desktop.

Alasannya, aplikasi e-faktur tidak bisa melakukan validasi otomatis terhadap NPWP lawan transaksi.

"Sampai saat ini pembuatan faktur pajak, khususnya pajak keluaran, masih dilakukan di e-faktur desktop yang tak dilakukan validasi secara otomatis oleh sistem," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang wajib pajak melalui saluran Kring Pajak di media sosial. Sebuah akun Twitter menyampaikan keluhannya soal identitas pada faktur pajak yang tisak bisa divalidasi secara otomatis ketika NPWP di-input.

"Kenapa nama dan alamat tidak otomatis muncul ketika NPWP di-input. Seringkali perbedaan nama dan alamat, khususnya bagi WP badan, membuat faktur pajak tak bisa dikreditkan," kata akun wajib pajak.

Perlu diketahui, pengusaha kena pajak memiliki konsekuensi untuk membuat faktur pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pembuatan faktur pajak dilakukan melalui e-faktur desktop.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Aplikasi e-faktur desktop merupakan kanal yang paling banyak digunakan serta ditujukan untuk penerbitan e-faktur dalam jumlah sedikit. Melalui aplikasi e-faktur client desktop ini pengusaha kena pajak dapat menerbitkan e-faktur dengan aplikasi berbasis desktop.

Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, dan hanya memerlukan sambungan internet saat mengesahkan faktur pajak. Namun, agar dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop PKP harus menginstal sendiri aplikasi e-faktur pada laptop atau komputernya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra