KP2KP TANJUNG SELOR

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai WP di Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 14:30 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai WP di Lokasi Usaha

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) ke salah satu wajib pajak yang bergerak dalam penjualan gawai di Jalan Durian, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

KP2KP Tanjung Selor menjelaskan kedatangan petugas ke tempat usaha wajib pajak ini merupakan tindak lanjut permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam kegiatan itu, KP2KP menugaskan 2 petugas, yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin.

“Dalam kunjungannya, petugas KP2KP Tanjung Selor memeriksa kebenaran data wajib pajak dengan keadaan sebenarnya,” sebut KP2KP Tanjung Selor dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain itu, petugas juga mewawancarai pengurus dari wajib pajak tersebut terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Tak lupa, wajib pajak diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajak bagi PKP.

Setelah permohonan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, wajib pajak dapat melakukan instalasi aplikasi perpajakan yang terkait dengan PPN. Salah satunya ialah aplikasi e-faktur yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran.

Seperti diketahui, pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013, pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil.

Pengusaha dapat menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi