KP2KP TANJUNG SELOR

Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai WP di Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 14:30 WIB
Cek Kebenaran Data, Petugas Pajak Wawancarai WP di Lokasi Usaha

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) ke salah satu wajib pajak yang bergerak dalam penjualan gawai di Jalan Durian, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

KP2KP Tanjung Selor menjelaskan kedatangan petugas ke tempat usaha wajib pajak ini merupakan tindak lanjut permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam kegiatan itu, KP2KP menugaskan 2 petugas, yaitu Erlanda Anggriawan dan Mahmud Arifudin.

“Dalam kunjungannya, petugas KP2KP Tanjung Selor memeriksa kebenaran data wajib pajak dengan keadaan sebenarnya,” sebut KP2KP Tanjung Selor dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, petugas juga mewawancarai pengurus dari wajib pajak tersebut terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Tak lupa, wajib pajak diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajak bagi PKP.

Setelah permohonan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, wajib pajak dapat melakukan instalasi aplikasi perpajakan yang terkait dengan PPN. Salah satunya ialah aplikasi e-faktur yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran.

Seperti diketahui, pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013, pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil.

Pengusaha dapat menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan