PROFIL PAJAK KOTA TOMOHON

Cek di Sini! Profil Pajak Kota yang Punya Pasar Ekstrem

Hamida Amri Safarina | Kamis, 12 Maret 2020 | 17:30 WIB
Cek di Sini! Profil Pajak Kota yang Punya Pasar Ekstrem

BERKUNJUNG ke Sulawesi Utara tidak lengkap rasanya jika tidak menikmati keindahan alam pegunungan dan sejuknya udara di Kota Tomohon. Hamparan kebun bunga dengan latar belakang Gunung Lokon merupakan salah satu keindahan yang wajib dikunjungi.

Tidak hanya itu, Kota Tomohon juga terkenal dengan pasar ekstremnya yang menjual daging kelelawar, ular, dan tikus. Merebaknya virus Corona yang menurut ahli medis disebabkan oleh hewan kelelawar, tidak membuat para pedagang di pasar tersebut menghentikan aktivitasnya. Kegiatan jual beli tetap berlangsung meskipun omzet mereka mengalami penurunan.

Tomohon menjadi daerah otonom setelah diundangkannya Undang-Undang No.10/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Daerah ini dikenal sebagai produsen bunga dan sentra industri rumah kayu yang terletak di Desa Woloan. Sebagai produsen bunga, pada 2019 lalu, Pemerintah Daerah Kota Tomohon mengadakan acara International Flower Festival (TIFF) untuk menarik para wisatawan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

KOTA Tomohon mengalami perkembangan pembangunan yang begitu pesat. Hal ini dibuktikan dari sektor konstruksi yang memperoleh angka tertinggi dalam produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Tomohon pada 2018. Sejak 2014, sektor konstruksi selalu mengalami peningkatan dan menjadi penopang perekonomian daerah ini.


Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

BPS Kota Tomohon (diolah)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) regionalnya, total pendapatan Kota Tomohon pada 2018 mencapai Rp658 miliar. Dana pembangunan daerah ini masih bertopang pada dana perimbangan yang berkontribusi sebesar 84,66%. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini hanya mampu menyumbang 5,37%.

Apabila melihat komponen PAD lebih jauh, pemerintah daerah memperoleh penerimaan pajak sebesar 55,89%. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit yaitu 2,43%.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2


Sumber: DJPK (diolah)

Kinerja Pajak

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

DILIHAT dari sisi pencapaian target penerimaan, Kota Tomohon mencatat kinerja yang fluktuatif. Sejak 2014 terjadi penurunan realisasi penerimaan pajak. Data realisasi penerimaan pajak pada 2018 hanya mencapai 77% terhadap target.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) 2018, penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) menjadi penyumbang terbesar PAD kota ini, dengan nilai Rp5,5 miliar. Kemudian, disusul roleh penerimaan pajak penerangan jalan dan pajak restoran dengan masing-masing perolehan Rp4,7 miliar dan Rp4,2 miliar.


Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sumber: DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Kota Tomohon melakukan pemungutan pajak daerah dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2017 tentang Pajak Daerah. Ketentuan tersebut merupakan aturan perubahan dari Perda No.7/2012.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Terdapat tiga perubahan penting pada Perda No.8/2017 dari aturan terdahulunya. Pertama, perubahan definisi pemerinta daerah, dinas, restoran, dan air tanah. Kedua, terdapat beberapa perubahan tarif pada jenis pajak hiburan. Ketiga, perubahan tarif pajak air tanah yang awalnya sebesar 15% menjadi 20%.

Perda No.8/2017 belum mencakup ketentuan PBB P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. PBB P2 tertuang dalam Perda No. 3/2013. Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tertuang dalam Perda No. 2/2011.


Keterangan:

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon
  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada jenis reklamenya.
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tax Ratio

BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Tomohon pada 2017 sebesar 0,53%. Angka ini hanya selisih 0,01% dari nilai rata-rata kota/kabupaten.


Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Sumber: BPS dan DJPK (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

PEMUNGUTAN pajak daerah di Kota tomohon diadministrasikan oleh Badan Keuangan Daerah. Badan ini mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang perpajakan daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah ini juga berencana untuk membentuk Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk memaksimalkan pendapatan daerah, tetapi hal tersebut belum terimplementasi hingga saat ini.

Administrasi pajak di daerah ini telah berkembang cukup pesat sejak 2018. Melalui Perda No. 1/2018, pemungutan pajak daerah dilakukan secara elektronik. Jenis pajak yang dapat dihibungkan dengan sistem elektronik dalam pelaporan transaksi ialah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah. Pertama, mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Kedua, meminimalisasi kehilangan potensi pajak daerah. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Keempat, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja