PROFIL PAJAK KOTA TOMOHON

Cek di Sini! Profil Pajak Kota yang Punya Pasar Ekstrem

Hamida Amri Safarina | Kamis, 12 Maret 2020 | 17:30 WIB
Cek di Sini! Profil Pajak Kota yang Punya Pasar Ekstrem

BERKUNJUNG ke Sulawesi Utara tidak lengkap rasanya jika tidak menikmati keindahan alam pegunungan dan sejuknya udara di Kota Tomohon. Hamparan kebun bunga dengan latar belakang Gunung Lokon merupakan salah satu keindahan yang wajib dikunjungi.

Tidak hanya itu, Kota Tomohon juga terkenal dengan pasar ekstremnya yang menjual daging kelelawar, ular, dan tikus. Merebaknya virus Corona yang menurut ahli medis disebabkan oleh hewan kelelawar, tidak membuat para pedagang di pasar tersebut menghentikan aktivitasnya. Kegiatan jual beli tetap berlangsung meskipun omzet mereka mengalami penurunan.

Tomohon menjadi daerah otonom setelah diundangkannya Undang-Undang No.10/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Daerah ini dikenal sebagai produsen bunga dan sentra industri rumah kayu yang terletak di Desa Woloan. Sebagai produsen bunga, pada 2019 lalu, Pemerintah Daerah Kota Tomohon mengadakan acara International Flower Festival (TIFF) untuk menarik para wisatawan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

KOTA Tomohon mengalami perkembangan pembangunan yang begitu pesat. Hal ini dibuktikan dari sektor konstruksi yang memperoleh angka tertinggi dalam produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Tomohon pada 2018. Sejak 2014, sektor konstruksi selalu mengalami peningkatan dan menjadi penopang perekonomian daerah ini.


Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BPS Kota Tomohon (diolah)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) regionalnya, total pendapatan Kota Tomohon pada 2018 mencapai Rp658 miliar. Dana pembangunan daerah ini masih bertopang pada dana perimbangan yang berkontribusi sebesar 84,66%. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini hanya mampu menyumbang 5,37%.

Apabila melihat komponen PAD lebih jauh, pemerintah daerah memperoleh penerimaan pajak sebesar 55,89%. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit yaitu 2,43%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target


Sumber: DJPK (diolah)

Kinerja Pajak

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

DILIHAT dari sisi pencapaian target penerimaan, Kota Tomohon mencatat kinerja yang fluktuatif. Sejak 2014 terjadi penurunan realisasi penerimaan pajak. Data realisasi penerimaan pajak pada 2018 hanya mencapai 77% terhadap target.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) 2018, penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) menjadi penyumbang terbesar PAD kota ini, dengan nilai Rp5,5 miliar. Kemudian, disusul roleh penerimaan pajak penerangan jalan dan pajak restoran dengan masing-masing perolehan Rp4,7 miliar dan Rp4,2 miliar.


Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Sumber: DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Kota Tomohon melakukan pemungutan pajak daerah dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2017 tentang Pajak Daerah. Ketentuan tersebut merupakan aturan perubahan dari Perda No.7/2012.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Terdapat tiga perubahan penting pada Perda No.8/2017 dari aturan terdahulunya. Pertama, perubahan definisi pemerinta daerah, dinas, restoran, dan air tanah. Kedua, terdapat beberapa perubahan tarif pada jenis pajak hiburan. Ketiga, perubahan tarif pajak air tanah yang awalnya sebesar 15% menjadi 20%.

Perda No.8/2017 belum mencakup ketentuan PBB P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. PBB P2 tertuang dalam Perda No. 3/2013. Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tertuang dalam Perda No. 2/2011.


Keterangan:

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya
  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  3. Tarif pajak hiburan makimal dalam UU PDRD.
  4. Tarif bergantung pada jenis reklamenya.
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tax Ratio

BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Tomohon pada 2017 sebesar 0,53%. Angka ini hanya selisih 0,01% dari nilai rata-rata kota/kabupaten.


Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Sumber: BPS dan DJPK (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

Baca Juga:
Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

PEMUNGUTAN pajak daerah di Kota tomohon diadministrasikan oleh Badan Keuangan Daerah. Badan ini mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang perpajakan daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah ini juga berencana untuk membentuk Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk memaksimalkan pendapatan daerah, tetapi hal tersebut belum terimplementasi hingga saat ini.

Administrasi pajak di daerah ini telah berkembang cukup pesat sejak 2018. Melalui Perda No. 1/2018, pemungutan pajak daerah dilakukan secara elektronik. Jenis pajak yang dapat dihibungkan dengan sistem elektronik dalam pelaporan transaksi ialah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah. Pertama, mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Kedua, meminimalisasi kehilangan potensi pajak daerah. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Keempat, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra