BERKUNJUNG ke Sulawesi Utara tidak lengkap rasanya jika tidak menikmati keindahan alam pegunungan dan sejuknya udara di Kota Tomohon. Hamparan kebun bunga dengan latar belakang Gunung Lokon merupakan salah satu keindahan yang wajib dikunjungi.
Tidak hanya itu, Kota Tomohon juga terkenal dengan pasar ekstremnya yang menjual daging kelelawar, ular, dan tikus. Merebaknya virus Corona yang menurut ahli medis disebabkan oleh hewan kelelawar, tidak membuat para pedagang di pasar tersebut menghentikan aktivitasnya. Kegiatan jual beli tetap berlangsung meskipun omzet mereka mengalami penurunan.
Tomohon menjadi daerah otonom setelah diundangkannya Undang-Undang No.10/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Daerah ini dikenal sebagai produsen bunga dan sentra industri rumah kayu yang terletak di Desa Woloan. Sebagai produsen bunga, pada 2019 lalu, Pemerintah Daerah Kota Tomohon mengadakan acara International Flower Festival (TIFF) untuk menarik para wisatawan.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
KOTA Tomohon mengalami perkembangan pembangunan yang begitu pesat. Hal ini dibuktikan dari sektor konstruksi yang memperoleh angka tertinggi dalam produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Tomohon pada 2018. Sejak 2014, sektor konstruksi selalu mengalami peningkatan dan menjadi penopang perekonomian daerah ini.
BPS Kota Tomohon (diolah)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) regionalnya, total pendapatan Kota Tomohon pada 2018 mencapai Rp658 miliar. Dana pembangunan daerah ini masih bertopang pada dana perimbangan yang berkontribusi sebesar 84,66%. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini hanya mampu menyumbang 5,37%.
Apabila melihat komponen PAD lebih jauh, pemerintah daerah memperoleh penerimaan pajak sebesar 55,89%. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit yaitu 2,43%.
Sumber: DJPK (diolah)
Kinerja Pajak
DILIHAT dari sisi pencapaian target penerimaan, Kota Tomohon mencatat kinerja yang fluktuatif. Sejak 2014 terjadi penurunan realisasi penerimaan pajak. Data realisasi penerimaan pajak pada 2018 hanya mencapai 77% terhadap target.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) 2018, penerimaan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) menjadi penyumbang terbesar PAD kota ini, dengan nilai Rp5,5 miliar. Kemudian, disusul roleh penerimaan pajak penerangan jalan dan pajak restoran dengan masing-masing perolehan Rp4,7 miliar dan Rp4,2 miliar.
Sumber: DJPK (diolah)
Jenis dan Tarif Pajak
PEMERINTAH Kota Tomohon melakukan pemungutan pajak daerah dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2017 tentang Pajak Daerah. Ketentuan tersebut merupakan aturan perubahan dari Perda No.7/2012.
Terdapat tiga perubahan penting pada Perda No.8/2017 dari aturan terdahulunya. Pertama, perubahan definisi pemerinta daerah, dinas, restoran, dan air tanah. Kedua, terdapat beberapa perubahan tarif pada jenis pajak hiburan. Ketiga, perubahan tarif pajak air tanah yang awalnya sebesar 15% menjadi 20%.
Perda No.8/2017 belum mencakup ketentuan PBB P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. PBB P2 tertuang dalam Perda No. 3/2013. Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tertuang dalam Perda No. 2/2011.
Keterangan:
Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Tomohon pada 2017 sebesar 0,53%. Angka ini hanya selisih 0,01% dari nilai rata-rata kota/kabupaten.
Sumber: BPS dan DJPK (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak daerah di Kota tomohon diadministrasikan oleh Badan Keuangan Daerah. Badan ini mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang perpajakan daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah ini juga berencana untuk membentuk Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk memaksimalkan pendapatan daerah, tetapi hal tersebut belum terimplementasi hingga saat ini.
Administrasi pajak di daerah ini telah berkembang cukup pesat sejak 2018. Melalui Perda No. 1/2018, pemungutan pajak daerah dilakukan secara elektronik. Jenis pajak yang dapat dihibungkan dengan sistem elektronik dalam pelaporan transaksi ialah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah. Pertama, mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Kedua, meminimalisasi kehilangan potensi pajak daerah. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Keempat, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.