TAIWAN

Cegah Spekulan Properti, Aturan Pajak Bakal Diubah

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 15:00 WIB
Cegah Spekulan Properti, Aturan Pajak Bakal Diubah

Ilustrasi, (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan berencana merevisi ketentuan pajak penghasilan yang berlaku saat ini guna menekan praktik spekulasi properti.

Premier Republik China Su Tseng Chang mengatakan pemerintah melalui aturan pajak penghasilan yang baru nantinya akan memungut pajak lebih besar terhadap wajib pajak yang menjual properti dalam jangka pendek.

"Revisi pajak penghasilan diharapkan dapat menghapus praktik spekulasi properti dan menciptakan keadilan dalam hal akses terhadap tempat tinggal," katanya seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dalam rancangan beleid yang akan diserahkan kepada parlemen tersebut, wajib pajak yang menjual rumah atau tanah dalam waktu kurang dari 2 tahun setelah rumah atau tanah dibeli akan dikenai pajak properti dengan tarif mencapai 45% dari harga jual.

Bila rumah atau tanah dijual setelah 2 hingga 5 tahun kepemilikan, tarif pajak yang dikenakan atas transaksi properti mencapai 35%. Aturan tersebut juga berlaku untuk wajib pajak luar negeri baik perorangan maupun badan.

Wajib pajak asing yang menjual propertinya sebelum 2 tahun kepemilikan akan dikenai pajak sebesar 45%. Bila properti dijual setelah 2 tahun kepemilikan, pajak transaksi properti yang dikenakan juga mencapai 35%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Untuk diketahui, Taiwan tercatat telah memberlakukan pajak properti yang terintegrasi dengan pajak penghasilan terhitung sejak 2016. Dalam beleid lama, pajak transaksi properti sebesar 45% hanya dikenakan atas wajib pajak yang menjual propertinya sebelum 1 tahun kepemilikan.

Bila kepemilikan properti adalah selama 1 hingga 2 tahun, tarif pajak turun menjadi 35%. Lalu, tarif pajak sebesar 20% jika kepemilikan selama 2 hingga 10 tahun. Bila properti dimiliki selama lebih dari 10 tahun, tarif pajaknya turun lagi menjadi 15%.

Meski begitu, skema pajak transaksi properti yang berlaku sejak 2016 ini dinilai masih belum efektif menekan spekulasi mengingat penjualan rumah dan tanah yang baru dimiliki selama 1 hingga 2 tahun oleh wajib pajak masih cenderung meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif