TAIWAN

Cegah Spekulan Properti, Aturan Pajak Bakal Diubah

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 15:00 WIB
Cegah Spekulan Properti, Aturan Pajak Bakal Diubah

Ilustrasi, (DDTCNews)

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan berencana merevisi ketentuan pajak penghasilan yang berlaku saat ini guna menekan praktik spekulasi properti.

Premier Republik China Su Tseng Chang mengatakan pemerintah melalui aturan pajak penghasilan yang baru nantinya akan memungut pajak lebih besar terhadap wajib pajak yang menjual properti dalam jangka pendek.

"Revisi pajak penghasilan diharapkan dapat menghapus praktik spekulasi properti dan menciptakan keadilan dalam hal akses terhadap tempat tinggal," katanya seperti dilansir focustaiwan.tw, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam rancangan beleid yang akan diserahkan kepada parlemen tersebut, wajib pajak yang menjual rumah atau tanah dalam waktu kurang dari 2 tahun setelah rumah atau tanah dibeli akan dikenai pajak properti dengan tarif mencapai 45% dari harga jual.

Bila rumah atau tanah dijual setelah 2 hingga 5 tahun kepemilikan, tarif pajak yang dikenakan atas transaksi properti mencapai 35%. Aturan tersebut juga berlaku untuk wajib pajak luar negeri baik perorangan maupun badan.

Wajib pajak asing yang menjual propertinya sebelum 2 tahun kepemilikan akan dikenai pajak sebesar 45%. Bila properti dijual setelah 2 tahun kepemilikan, pajak transaksi properti yang dikenakan juga mencapai 35%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, Taiwan tercatat telah memberlakukan pajak properti yang terintegrasi dengan pajak penghasilan terhitung sejak 2016. Dalam beleid lama, pajak transaksi properti sebesar 45% hanya dikenakan atas wajib pajak yang menjual propertinya sebelum 1 tahun kepemilikan.

Bila kepemilikan properti adalah selama 1 hingga 2 tahun, tarif pajak turun menjadi 35%. Lalu, tarif pajak sebesar 20% jika kepemilikan selama 2 hingga 10 tahun. Bila properti dimiliki selama lebih dari 10 tahun, tarif pajaknya turun lagi menjadi 15%.

Meski begitu, skema pajak transaksi properti yang berlaku sejak 2016 ini dinilai masih belum efektif menekan spekulasi mengingat penjualan rumah dan tanah yang baru dimiliki selama 1 hingga 2 tahun oleh wajib pajak masih cenderung meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra