KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengamati perkembangan konsensus perpajakan global, termasuk pembahasan proposal-proposal terkait dengan pajak yang dibahas di G-20.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah Indonesia siap melakukan reformasi kebijakan pajak nasional sejalan dengan konsensus yang dicapai oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota G-20.

"Di level global, G-20 terutama, banyak kesepakatan-kesepakatan perpajakan global yang akan memengaruhi kebijakan pajak nasional pada sisi yang relatif lebih positif," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan konsensus perpajakan global yang sudah dicapai di G-20 perlu diadopsi mengingat konsensus tersebut bakal meminimalisasi persaingan tarif PPh badan (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Konsensus yang dimaksud oleh Sri Mulyani ialah pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15% tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketika pajak minimum global berlaku, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi bakal memiliki hak mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, perlu diketahui, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax apabila yurisdiksi dimaksud mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sudah ada sekitar 40 negara saat ini yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2.

Pemerintah Indonesia sendiri berencana mengadopsi IIR dan QDMTT mulai tahun ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?