KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengamati perkembangan konsensus perpajakan global, termasuk pembahasan proposal-proposal terkait dengan pajak yang dibahas di G-20.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah Indonesia siap melakukan reformasi kebijakan pajak nasional sejalan dengan konsensus yang dicapai oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota G-20.

"Di level global, G-20 terutama, banyak kesepakatan-kesepakatan perpajakan global yang akan memengaruhi kebijakan pajak nasional pada sisi yang relatif lebih positif," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Sri Mulyani menuturkan konsensus perpajakan global yang sudah dicapai di G-20 perlu diadopsi mengingat konsensus tersebut bakal meminimalisasi persaingan tarif PPh badan (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Konsensus yang dimaksud oleh Sri Mulyani ialah pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15% tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Ketika pajak minimum global berlaku, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi bakal memiliki hak mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, perlu diketahui, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax apabila yurisdiksi dimaksud mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sudah ada sekitar 40 negara saat ini yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2.

Pemerintah Indonesia sendiri berencana mengadopsi IIR dan QDMTT mulai tahun ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif