KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:45 WIB
Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengamati perkembangan konsensus perpajakan global, termasuk pembahasan proposal-proposal terkait dengan pajak yang dibahas di G-20.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah Indonesia siap melakukan reformasi kebijakan pajak nasional sejalan dengan konsensus yang dicapai oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota G-20.

"Di level global, G-20 terutama, banyak kesepakatan-kesepakatan perpajakan global yang akan memengaruhi kebijakan pajak nasional pada sisi yang relatif lebih positif," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan konsensus perpajakan global yang sudah dicapai di G-20 perlu diadopsi mengingat konsensus tersebut bakal meminimalisasi persaingan tarif PPh badan (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Konsensus yang dimaksud oleh Sri Mulyani ialah pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15% tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketika pajak minimum global berlaku, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi bakal memiliki hak mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, perlu diketahui, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax apabila yurisdiksi dimaksud mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sudah ada sekitar 40 negara saat ini yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2.

Pemerintah Indonesia sendiri berencana mengadopsi IIR dan QDMTT mulai tahun ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja