PROVINSI JAMBI

Cegah Penyebaran Corona, Layanan Samsat Ditiadakan Sementara Waktu

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Maret 2020 | 07:00 WIB
Cegah Penyebaran Corona, Layanan Samsat Ditiadakan Sementara Waktu

Ilustrasi. (foto: BPRD Jakarta)

JAMBI, DDTCNews—Pemprov Jambi menutup sementara layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh kantor Samsat guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kebijakan ini berdasarkan surat edaran dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi no S8 /BAKEUDA-2.1/I1/2020. Penutupan pelayanan Kantor Samsat ini berlaku mulai 19 Maret hingga 4 April 2020.

“Pelayanan pembayaran PKB tahunan melalui tatap muka atau kontak langsung dengan wajib pajak pada seluruh tempat pelayanan pembayaran pajak pada Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Jambi ditiadakan,” sebut beleid itu, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Layanan samsat yang ditutup mencakup seluruh layanan tatap muka seperti Samsat Induk, Pos Samsat, Gerai Samsat di mal, Samsat Keliling dan Drive Thru. Layanan ini baru akan dibuka kembali mulai 6 April 2020.

Pemprov Jambi mengimbau wajib pajak yang ingin membayar PKB tahunan menggunakan layanan online yang telah disediakan. Layanan dapat diakses melalui e-Samsat dan Samsat Online Nasional atau Samolnas.

Namun, bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan online selama masa penutupan sementara dapat melakukan pembayaran saat pelayanan pembayaran PKB tahunan dibuka kembali, dan tidak akan dikenakan denda administrasi pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kendati layanan dihentikan, seluruh pegawai UPTD PPD Bakeuda Provinsi Jambi tetap masuk kerja seperti biasa untuk memproses permohonan bea balik nama (BBN), dan harus menaati aturan dan prosedur yang ditetapkan terkait dengan pencegahan corona.

Dilansir dari Tribun Jambi, pelaksanaan program yang melibatkan instansi lain seperti Razia gabungan dan validasi data akan dikoordinasikan lebih lanjut guna memutuskan kebijakan yang diperlukan selama 19 Maret sampai 4 April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?