CANBERRA, DDTCNews–Perdana Menteri Australia Scott Morrison semakin menunjukkan upayanya untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil kepada Australia mulai 2019.
Upaya itu direalisasikan dengan menerapkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measuresguna mencegah terjadinya pergeseran laba, atau yang lebih dikenal dengan instrumen multilateral Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Mulai 1 Januari 2019, instrumen multilateral OECD akan diimplementasikan untuk memodifikasi 6 dari 44 bilateraltax treaty Australia, meliputi Prancis, Jepang, Selandia Baru, Polandia, Slovakia dan Inggris,” demikian laporan otoritas pajak Australia, Jumat (21/12).
Pemerintah Australia akan memodifikasi perjanjian pajaknya dengan negara lain pada masa mendatang. Namun, modifikasi ini hanya dilakukan setelah adanya ratifikasi konvensi oleh negara lain.
Melansir kabar resmi dari Australia Treasury, negara-negara bisa dengan cepat mengubah sebagian atau seluruh perjanjian pajak bilateralnya melalui konvensi itu.
Hal ini akan mempermudah Australia melindungi perjanjian pajak dari penghindaran pajak dan memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa tax treaty.
Di samping itu, Pemerintah Australia telah berhati-hati dalam menerapkan BEPS Action untuk mengatasi perusahaan multinasional yang kerap menghindari pajak. Seperti halnya penerapan pelaporan negara ke negara (CbC Report).
Adapun, beberapa langkah lainnya yang juga diterapkan antara lain memperkuat aturan transfer pricing, memperbaiki aturan yang masih kurang efektif untuk mencegah perusahaan multinasional mengeksploitasi perbedaan perlakuan pajak.
Kemudian pemerintah juga telah menerapkan diverted profit tax (DPT), UU Anti Avoidance Multinasional dan membentuk Satuan Tugas Penghindaran Pajak Australian Taxation Office (ATO).
Berbagai langkah tersebut telah menghasilkan Aus3 miliar setara dengan Rp30,95 triliun dari wajib pajak kelompok besar dan perusahaan multinasional pada 2017-2018. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.