AUSTRALIA

Cegah Penghindaran Pajak, Tax Treaty Diperketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Desember 2018 | 16:36 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Tax Treaty Diperketat

CANBERRA, DDTCNews–Perdana Menteri Australia Scott Morrison semakin menunjukkan upayanya untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil kepada Australia mulai 2019.

Upaya itu direalisasikan dengan menerapkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measuresguna mencegah terjadinya pergeseran laba, atau yang lebih dikenal dengan instrumen multilateral Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Mulai 1 Januari 2019, instrumen multilateral OECD akan diimplementasikan untuk memodifikasi 6 dari 44 bilateraltax treaty Australia, meliputi Prancis, Jepang, Selandia Baru, Polandia, Slovakia dan Inggris,” demikian laporan otoritas pajak Australia, Jumat (21/12).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Pemerintah Australia akan memodifikasi perjanjian pajaknya dengan negara lain pada masa mendatang. Namun, modifikasi ini hanya dilakukan setelah adanya ratifikasi konvensi oleh negara lain.

Melansir kabar resmi dari Australia Treasury, negara-negara bisa dengan cepat mengubah sebagian atau seluruh perjanjian pajak bilateralnya melalui konvensi itu.

Hal ini akan mempermudah Australia melindungi perjanjian pajak dari penghindaran pajak dan memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa tax treaty.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Di samping itu, Pemerintah Australia telah berhati-hati dalam menerapkan BEPS Action untuk mengatasi perusahaan multinasional yang kerap menghindari pajak. Seperti halnya penerapan pelaporan negara ke negara (CbC Report).

Adapun, beberapa langkah lainnya yang juga diterapkan antara lain memperkuat aturan transfer pricing, memperbaiki aturan yang masih kurang efektif untuk mencegah perusahaan multinasional mengeksploitasi perbedaan perlakuan pajak.

Kemudian pemerintah juga telah menerapkan diverted profit tax (DPT), UU Anti Avoidance Multinasional dan membentuk Satuan Tugas Penghindaran Pajak Australian Taxation Office (ATO).

Berbagai langkah tersebut telah menghasilkan Aus3 miliar setara dengan Rp30,95 triliun dari wajib pajak kelompok besar dan perusahaan multinasional pada 2017-2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta