AUSTRALIA

Cegah Penghindaran Pajak, Tax Treaty Diperketat

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Desember 2018 | 16:36 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Tax Treaty Diperketat

CANBERRA, DDTCNews–Perdana Menteri Australia Scott Morrison semakin menunjukkan upayanya untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil kepada Australia mulai 2019.

Upaya itu direalisasikan dengan menerapkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measuresguna mencegah terjadinya pergeseran laba, atau yang lebih dikenal dengan instrumen multilateral Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Mulai 1 Januari 2019, instrumen multilateral OECD akan diimplementasikan untuk memodifikasi 6 dari 44 bilateraltax treaty Australia, meliputi Prancis, Jepang, Selandia Baru, Polandia, Slovakia dan Inggris,” demikian laporan otoritas pajak Australia, Jumat (21/12).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah Australia akan memodifikasi perjanjian pajaknya dengan negara lain pada masa mendatang. Namun, modifikasi ini hanya dilakukan setelah adanya ratifikasi konvensi oleh negara lain.

Melansir kabar resmi dari Australia Treasury, negara-negara bisa dengan cepat mengubah sebagian atau seluruh perjanjian pajak bilateralnya melalui konvensi itu.

Hal ini akan mempermudah Australia melindungi perjanjian pajak dari penghindaran pajak dan memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa tax treaty.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Di samping itu, Pemerintah Australia telah berhati-hati dalam menerapkan BEPS Action untuk mengatasi perusahaan multinasional yang kerap menghindari pajak. Seperti halnya penerapan pelaporan negara ke negara (CbC Report).

Adapun, beberapa langkah lainnya yang juga diterapkan antara lain memperkuat aturan transfer pricing, memperbaiki aturan yang masih kurang efektif untuk mencegah perusahaan multinasional mengeksploitasi perbedaan perlakuan pajak.

Kemudian pemerintah juga telah menerapkan diverted profit tax (DPT), UU Anti Avoidance Multinasional dan membentuk Satuan Tugas Penghindaran Pajak Australian Taxation Office (ATO).

Berbagai langkah tersebut telah menghasilkan Aus3 miliar setara dengan Rp30,95 triliun dari wajib pajak kelompok besar dan perusahaan multinasional pada 2017-2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?