FILIPINA

Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Ini Tukar Data dengan Bursa Efek

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 15:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Ini Tukar Data dengan Bursa Efek

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum di bidang pajak.

Komisaris BIR Romeo Lumagui mengatakan data dari CES sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus intensifikasi kegiatan penegakan hukum. Dengan kerja sama ini, ia menilai wajib pajak akan kesulitan melakukan praktik-praktik penghindaran pajak.

"Mereka harus menyadari bahwa menyembunyikan aktivitas dan aset mereka melalui badan hukum yang tidak transparan akan terungkap melalui kerja sama dan koordinasi antarlembaga," katanya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Lumagui menuturkan perjanjian pertukaran data antara BIR dan SEC akan memungkinkan otoritas menemukan dan mengadili pelaku penghindaran pajak. Apabila upaya intensifikasi pajak berhasil, penerimaan negara juga bakal meningkat.

Berdasarkan perjanjian tersebut, BIR akan memiliki akses on-site, off-site dan online pada data perusahaan yang relevan. Data yang diakses dari SEC di antaranya mencakup nama, alamat, tanggal lahir, kebangsaan, serta informasi beneficial ownership.

Menurut Lumagui, data informasi beneficial ownership dapat menunjukkan dalang sebenarnya di balik kejahatan keuangan seperti penghindaran pajak, transaksi palsu, serta pencucian uang.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Perjanjian pertukaran data antara BIR dan SEC berlaku selama 5 tahun kecuali diakhiri sebelumnya oleh salah satu pihak yang terlibat. Dalam periode itu, langkah penindakan terhadap pelaku tindak pidana pajak bakal dioptimalkan.

Lumagui juga menjamin informasi pribadi dan sensitif yang diperoleh dari perjanjian tersebut akan diperlakukan sesuai prinsip kerahasiaan.

"BIR akan menyosialisasikan perjanjian pertukaran data ini kepada semua pegawai dan masyarakat wajib pajak," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan