FILIPINA

Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Ini Tukar Data dengan Bursa Efek

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 15:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Ini Tukar Data dengan Bursa Efek

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum di bidang pajak.

Komisaris BIR Romeo Lumagui mengatakan data dari CES sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus intensifikasi kegiatan penegakan hukum. Dengan kerja sama ini, ia menilai wajib pajak akan kesulitan melakukan praktik-praktik penghindaran pajak.

"Mereka harus menyadari bahwa menyembunyikan aktivitas dan aset mereka melalui badan hukum yang tidak transparan akan terungkap melalui kerja sama dan koordinasi antarlembaga," katanya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lumagui menuturkan perjanjian pertukaran data antara BIR dan SEC akan memungkinkan otoritas menemukan dan mengadili pelaku penghindaran pajak. Apabila upaya intensifikasi pajak berhasil, penerimaan negara juga bakal meningkat.

Berdasarkan perjanjian tersebut, BIR akan memiliki akses on-site, off-site dan online pada data perusahaan yang relevan. Data yang diakses dari SEC di antaranya mencakup nama, alamat, tanggal lahir, kebangsaan, serta informasi beneficial ownership.

Menurut Lumagui, data informasi beneficial ownership dapat menunjukkan dalang sebenarnya di balik kejahatan keuangan seperti penghindaran pajak, transaksi palsu, serta pencucian uang.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Perjanjian pertukaran data antara BIR dan SEC berlaku selama 5 tahun kecuali diakhiri sebelumnya oleh salah satu pihak yang terlibat. Dalam periode itu, langkah penindakan terhadap pelaku tindak pidana pajak bakal dioptimalkan.

Lumagui juga menjamin informasi pribadi dan sensitif yang diperoleh dari perjanjian tersebut akan diperlakukan sesuai prinsip kerahasiaan.

"BIR akan menyosialisasikan perjanjian pertukaran data ini kepada semua pegawai dan masyarakat wajib pajak," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP