PP 55/2022

Cegah Penghindaran Pajak dengan Substance Over Form, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 13:42 WIB
Cegah Penghindaran Pajak dengan Substance Over Form, Ini Kata DJP

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 memperkenalkan prinsip substance over form sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan prinsip substance over form bakal digunakan untuk menentukan kembali pajak yang seharusnya terutang jika instrumen-instrumen bersifat spesifik tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

"Jadi kalau ditemukan secara substansi ekonomi ada indikasi penghindaran pajak, DJP berwenang menetapkan jumlah PPh yang terutang," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Instrumen antipenghindaran pajak bersifat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR) yang diatur dalam PP 55/2022 tersebut antara lain pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing.

Tak hanya itu, ada juga instrumen penanganan penghindaran pajak dengan skema special purpose company (SPC), anti conduit, hiring out labor, benchmarking, thin capitalization, dan penanganan hybrid mismatch arrangement.

"Apabila [instrumen] yang bersifat spesifik tadi tidak dapat digunakan maka DJP dapat menggunakan prinsip substance over form yang sifatnya general," ujar Dian.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Merujuk pada Pasal 44 PP 55/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip substance over form untuk penghitungan kembali besaran pajak masih akan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Pencegahan penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal dilaksanakan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Jika besaran pajak terutang ditentukan kembali memakai prinsip substance over form, wajib pajak tetap berhak untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China