PP 55/2022

Cegah Penghindaran Pajak dengan Substance Over Form, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 13:42 WIB
Cegah Penghindaran Pajak dengan Substance Over Form, Ini Kata DJP

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 memperkenalkan prinsip substance over form sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan prinsip substance over form bakal digunakan untuk menentukan kembali pajak yang seharusnya terutang jika instrumen-instrumen bersifat spesifik tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

"Jadi kalau ditemukan secara substansi ekonomi ada indikasi penghindaran pajak, DJP berwenang menetapkan jumlah PPh yang terutang," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Instrumen antipenghindaran pajak bersifat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR) yang diatur dalam PP 55/2022 tersebut antara lain pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing.

Tak hanya itu, ada juga instrumen penanganan penghindaran pajak dengan skema special purpose company (SPC), anti conduit, hiring out labor, benchmarking, thin capitalization, dan penanganan hybrid mismatch arrangement.

"Apabila [instrumen] yang bersifat spesifik tadi tidak dapat digunakan maka DJP dapat menggunakan prinsip substance over form yang sifatnya general," ujar Dian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 44 PP 55/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip substance over form untuk penghitungan kembali besaran pajak masih akan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Pencegahan penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal dilaksanakan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Jika besaran pajak terutang ditentukan kembali memakai prinsip substance over form, wajib pajak tetap berhak untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra