CHINA

Cegah Penerimaan Hilang, China Perlu Pajaki Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Cegah Penerimaan Hilang, China Perlu Pajaki Cryptocurrency

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China meminta pemerintah untuk mengenakan pajak pada mata uang digital, sekaligus memberikan kejelasan mengenai deklarasi atas aktivitas mata uang digital untuk mencegah penghindaran pajak.

Biro Perpajakan Loudi menyatakan pemerintah perlu mengambil langkah hukum pajak atas transaksi mata uang digital. Mereka juga menyarankan adanya pelacakan terhadap para pemegang mata uang digital tersebut.

"Pada saat yang sama, China harus meningkatkan deklarasi properti dan mekanisme pendaftaran yang relevan dan melakukan pendaftaran nama asli dan pelacakan dinamis pengguna yang memegang mata uang digital," kata biro tersebut, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Biro tersebut juga meminta pemerintah menentukan kebijakan yang berkaitan dengan reorganisasi, denda, penyitaan, likuidasi, dan lainnya. Hal itu dilakukan, demi memperjelas penanganan mata uang digital untuk menghindari hilangnya pajak nasional.

Dengan demikian, celah perpajakan atas mata uang digital dapat diminimalisir ke depannya. Otoritas pajak asal Negeri Tirai Bambu tersebut juga berharap pemerintah dapat segera menentukan kebijakan perpajakan untuk sektor ini.

Pemerintah China sebenarnya telah mengambil langkah tegas dalam menyikapi mata uang digital. China telah melarang aktivitas Initial Coin Offering (ICO) bertahun-tahun yang lalu dan terus berpegang pada prinsip tersebut.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pemerintah mengklaim tindakan keras itu untuk melindungi investor. Namun, masih banyak yang mengatakan bahwa pemerintahan Xi Jinping adalah anti-Bitcoin karena dianggap mewakili kebebasan tertinggi di negara yang diperintah oleh rezim komunis.

Seperti dilansir coingeek.com, People’s Bank of China (PBOC) pada akhirnya mendefinisikan seluruh aktivitas kripto sebagai aktivitas ilegal, perpajakan tampaknya secara tidak langsung mengakui legalisasinya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha