CHINA

Cegah Penerimaan Hilang, China Perlu Pajaki Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Cegah Penerimaan Hilang, China Perlu Pajaki Cryptocurrency

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China meminta pemerintah untuk mengenakan pajak pada mata uang digital, sekaligus memberikan kejelasan mengenai deklarasi atas aktivitas mata uang digital untuk mencegah penghindaran pajak.

Biro Perpajakan Loudi menyatakan pemerintah perlu mengambil langkah hukum pajak atas transaksi mata uang digital. Mereka juga menyarankan adanya pelacakan terhadap para pemegang mata uang digital tersebut.

"Pada saat yang sama, China harus meningkatkan deklarasi properti dan mekanisme pendaftaran yang relevan dan melakukan pendaftaran nama asli dan pelacakan dinamis pengguna yang memegang mata uang digital," kata biro tersebut, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Biro tersebut juga meminta pemerintah menentukan kebijakan yang berkaitan dengan reorganisasi, denda, penyitaan, likuidasi, dan lainnya. Hal itu dilakukan, demi memperjelas penanganan mata uang digital untuk menghindari hilangnya pajak nasional.

Dengan demikian, celah perpajakan atas mata uang digital dapat diminimalisir ke depannya. Otoritas pajak asal Negeri Tirai Bambu tersebut juga berharap pemerintah dapat segera menentukan kebijakan perpajakan untuk sektor ini.

Pemerintah China sebenarnya telah mengambil langkah tegas dalam menyikapi mata uang digital. China telah melarang aktivitas Initial Coin Offering (ICO) bertahun-tahun yang lalu dan terus berpegang pada prinsip tersebut.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Pemerintah mengklaim tindakan keras itu untuk melindungi investor. Namun, masih banyak yang mengatakan bahwa pemerintahan Xi Jinping adalah anti-Bitcoin karena dianggap mewakili kebebasan tertinggi di negara yang diperintah oleh rezim komunis.

Seperti dilansir coingeek.com, People’s Bank of China (PBOC) pada akhirnya mendefinisikan seluruh aktivitas kripto sebagai aktivitas ilegal, perpajakan tampaknya secara tidak langsung mengakui legalisasinya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?